Amuntai, KP – Sebagai bentuk komitmen menegakkan kedisiplinan anggota, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan sanksi tegas kepada siapa saja anggotanya yang melanggar aturan.
Sebagaimana sanksi yang diberikan kepada Sucipto diberhentikan karena yang bersangkutan yang merupakan anggota Polres HSU meninggalkan dinas selama 221 hari kerja terhitung mulai tanggal 2 April 2018 sampai dengan 20 Februari 2019.
Yang bersangkutan (Sucipto) meninggalkan dinas Pulang kampung ke tempat orang tuanya dan kerja serabutan di Karang Melati, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.
Pembacaan surat keputusan PTDH dilakukan dalam Upacara di Halaman Mapolres HSU, Selasa, 26/11 yang dipimpin oleh Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan Sik. Pemberhentian tanpa kehadiran yang bersangkutan yang berpangkat Brigadir atau inabsentia.
Kapolres mengatakan bahwa Polres HSU tidak pandang bulu terhadap siapapun yg melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dilakukan pembinaan.
“Namun apabila tindakan pembinaan yang dilakukan sudah maksimal dan kurang berpengaruh terhadap perilaku anggota, maka sudah pasti kami lakukan tindakan tegas mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai PTDH yg diputuskan dalam sidang KKE ,” beber Kapolres. (nov/KPO-2)