Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Sungai Andai Diciduk

×

Pengedar Sungai Andai Diciduk

Sebarkan artikel ini
10 sungai andai 2klm 2
Tersangka dan barang bukti ratusan gram shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria penggangguran, Jumat (3/1) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ia adalah Muhammad Aini alias Aini, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2, Rt. 60 Jalur 9 No. 188 Sungai Andai Banjarmasin Utara.

Kalimantan Post

Aini diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Dari tersangka Aini, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu lima paket seberat 328,71 gram, 1 buah kotak rokok Dunhill warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 1 timbangan digital warna silver hitam dan 1 buah Hand Phone (HP) merk Samsung warna hitam.

Tersangka Aini ditangkap petugas ketika berada di Jalan Padat Karya Komplek Kayu Bulan Banjarmasin.

Dari tangan tersangka Aini, aparat kepolisian terlebih dahulu menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak satu paket dengan berat 25,11 gram.

“Satu paket shabu terbungkus dalam kotak rokok ditemukan petugas di atas tanah di samping tiang pintu gerbang Komplek Kayu Bulan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Minggu (5/1).

Dikatakannya, tak sampai disitu tersangka Aini oleh petugas langsung dilakukan penggeledahan badan dah ditemukan lagi satu paket shabu seberat 25,13 gram di saku celana sebelah kiri bagian depan.

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas melakukan penggembangan dengan menyambangi rumah tersangka Aini.

“Dari dalam rumah tersangka Aini, anggota kembali menemukan barang bukti 3 paket shabu seberat 278,47 gram yang tergantung di dinding kamar ,” tambahnya.

Terkait temuan barang bukti narkoba jenis shabu, petugas masih melakukan pendalaman.

Sementara, Aini jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang,” pungkasnya. (yul/K-2)

Iklan
Iklan