Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pedagang Parfum Edar Shabu

×

Pedagang Parfum Edar Shabu

Sebarkan artikel ini
9 parfum 2klm
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pedagang parfum bernama Alviannoor alias Anoi (28) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, karena mengedarkan Narkotika di Jalan Laksana Intan RT 19 Bnajarmasin Selatan, Kamis malam (16/1) silam, sekitar pukul 23.00 WITA

Warga Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19 Banjarmasin Selatan ini, ditangkap bersama barang bukti berupa enam paket narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bersih 0,35 gram yang disimpan dalam kotak kaleng permen.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Selasa (21/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Natkotika,” sebutnya.

Penangkapan tersangka ini, kata dia, tak luput atas peran masyarakat melaporkan tersangka yang ditengarai pengedar barang haram, karena rumahnya sering didatangi orang tak dikenal dan kerap ribut-ribut.

Lalu anggota langsung melakukan penyilidikan untuk memastikan soal laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil mendapatkan informasi kembali kalau di rumah tersangka sedang ada transaksi narkoba. Selanjutnya anggota gerak cepat dan langsung melakukan penggebrekan di rumah tersangka.

Saat itu tersangka baru saja datang ke rumah, lalu dilakukan penggeledahan termasuk dalam kamar tersangka, dan anggota berhasil menemukan barang bukti shabu tersebut.

“Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber AKP Ganef Brigandono. (fik/K-4)

Baca Juga :  JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati
Iklan
Iklan