Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20200123 WA0023 scaled

Tanjung, KP – Petugas Kepolisian Sektor Tanjung berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis (16/01) malam.

YT(27), warga Desa Sei Pimping, Tanjung ditangkap petugas Polsek Tanjung di Jalan H. Mahrawi Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong selanjutnya MS(17) ditangkap petugas di Kampung Tidil Desa Sei Pimping Kec. Tanjung Kab. Tabalong.

Baca Koran

Untuk YT diduga keras telah melakukan perbuatan cabul gar sal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang-undang, dan untuk MS diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan gar sal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kedua laki-laki tersebut berdasarkan peristiwa kejadian diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur pada Senin(13/01) pagi sebagaimana laporan polisi di daerah hukum Polsek Tanjung pada Selasa (14/01) yang dilaporkan oleh orang tua korban inisial NJ(32).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kapolsek Tanjung Iptu H. Suwarno, SH membenarkan bahwa petugas Polsek Tanjung menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Korban inisial PA(14), warga Murung Pudak, Tabalong.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 baju lengan panjang warna krem corak bunga, 1 celana panjang warna biru, 1 celana dalam warna putih dan 1 bh warna putih.

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi

Saat ini YT(27) dan MS(17) sedang menjalani proses pemeriksaan satreskrim Polsek Tanjung. (ros/KPO-2)

Iklan
Iklan