KAZAKHSTAN, Kalimantan.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain Kazakhstan, fasilitas serupa juga diberikan kepada Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik, keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” ujarnya.
Masuknya Kazakhstan ke dalam daftar bebas visa dinilai sebagai tonggak sejarah dalam hubungan bilateral kedua negara.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman, menyambut antusias kebijakan ini.
“Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini,” ujarnya.
Dubes Fadjroel juga menambahkan bahwa Kazakhstan telah lebih dulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga Indonesia ke negaranya.
Kebijakan ini melengkapi serangkaian pencapaian diplomatik lainnya, seperti penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dengan Eurasian Economic Union (EAEU) pada Desember 2025, serta pertemuan bilateral dan kerja sama industri yang terus diperkuat sepanjang tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, Dubes Fadjroel memprediksi peningkatan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar USD 2 miliar dalam 3–5 tahun mendatang.
Ia pun mengajak masyarakat Kazakhstan untuk berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, berdagang, berinvestasi, atau menempuh pendidikan, seraya mengutip filsuf Kazakhstan Abai Kunanbayev: “Persahabatan melahirkan persahabatan dan kemakmuran bersama.”
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.
Seiring dengan diberlakukannya peraturan ini, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif pada 9 Juli 2026 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.(rfz/K-5)















