Banjarmasin, KP – Kontraktor PT Mutiara Abadi Indah (MIA) pada pembangunan Pasar Sukarame Desa Teralrejo, Kotabaru Sukirno Prasetyo dituntut 10 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa tersebut juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 5 tahun.
Tuntutan JPU Armien Ramdhani ini disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/01/2020).
“Terdakwa Sukirno juga dibebani denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering, dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, sedangkan uang pengganti sudah dikembalikan senilai Rp90 juta lebih.
Kedua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut, JPU punya keyakinan keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Dedi Sunardi, Ernawati menilai tuntutan yang diberikan JPU terlalu tinggi.
“kami akan mengajukan pembelan di sidang mendatang dan mengharapkan majelis hakim berbeda pasal dengan JPU,’’ katanya usai sidang.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo, dengan terdakwa H Dedi Sunardi dan Sukirno Prasetyo ini muncul setelah penelitian tim ahli dari Fakultas Tehnik Universitas Lambung Mangkurat ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.
Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.
Menurut dakwaan JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.
Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak.
Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.
Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.
Proyek pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegal Rejo di 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.
Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan. (hid/K-4)