Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Lok Batu Mengaku Salah

×

Kades Lok Batu Mengaku Salah

Sebarkan artikel ini
10 ruspandi 3klm
NOTA PEMBELAAN – Kades Lok Batu Ruspandi mendengar nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Tim penasihat hukum terdakwa Ruspandi mantan Kades Lok Batu, yang dikomandoi Rudi Natalisman meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada kliennya.

Pasalnya, menurut Rudi, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulang lagi.

Baca Koran

Nota pembelaan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (06/02/2020).

Selain adanya pengakuan terdakwa tersebut, menurut Rudi, adanya instansi terkait, yang tidak melakukan pengawasan berupa verifikasi program yang dijalankan.

“Bila verifikasi ini berjalan baik, maka tidak mungkin pencairan dana bisa dilakukan, bila programnya tidak dijalankan,’’ ujarnya didampingi rekannya Murjani.

Usai pembacaan nota pembelaan, JPU Aditya Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Balangan, langsung menyampaikan replik secara lisan yang tetap pada tuntutan, sementara Rudi dan kawan-kawan juga tetap pada pembelaannya.

Seperti diketahui terdakwa mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Balangan Ruspandi, oleh JPU Aditya Wijayanto, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa yag sempat buron dalam penyidikan ini, juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, seperti dakwaan primairnya.

Selain pidana denda terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti seperti pada kerugian negara sebesar Rp284.500.000,

“Enam proyek infrastruktur tersebut kesemuanya fiktif, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ ujar JPU dalam dakwaannya. (hid/K-4)

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat
Iklan
Iklan