Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

IRT akan Susul Suaminya Mendekam di Lapas

×

IRT akan Susul Suaminya Mendekam di Lapas

Sebarkan artikel ini
10 Irt 2klm gabung 1
Tersangka IRT Yani dan Yandi bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Ada-ada saja dilakoni Ibu Rumah Tangga (IRT), Sri Handayani alias Yani (44).

Ketika suaminya yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebentar lagi mau bebas, malah dirinya akan gantikan mendekam.

Baca Koran

Karena Yani, selama ini pecandu narkoba jenis shabu-shabu ketangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan sejumlah barang bukti.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binops, AKBP Sigit Kumuro dan Kasubdit I, AKBP Matsari, Rabu (06/02/2020) membenarkan penangkapan itu.

“Iya, dari pemeriksaan suami tersanga masih jelani hukuman dan informasinya sebentar lagi mau bebas.

Sepertinya Yani sudah lama sebagai pengguna narkoba,” tambah Matsari.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Sedangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) lanjutnya di rumah Yani Jalan Teluk Kelayan Gang Makmur Rt/Rw : 03/01 Banjarmasin Selatan.

“Penangkapan dilakukan Rabu (5/2/2020) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA,” ujar Matsari.

Dari perempuan yang hanya mengecap pendidikan tingkat SD ini, para anggota sita barang bukti 2 paket shabu berat 0,42 gram, handphone dan lainnya.

Di lokasi lain, sebelumnya anggota juga mengamankan seornag pria Yandi G alias Dot (30), di tepi Jalan Simpang Rungun Kelayaan B, sekitar pukul 18.00 WITA.

Dari Dot, seharinya buruh warga Kelayan B Gang Bambu Ujung Simpang Rungun, disita barang bukti 1 paket shabu berat bersih 1,17 gram.

“Tersangka Dot tertangkap tangan pada saat transaksi narkoba, dan ditangannya genggam sabu itu,” ujar Matsari. (K-2)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan