Iklan
Iklan
Iklan
Barito UtaraKALTENG

Disnakertranskop Berikan Bimtek Kepada Usaha Koperasi

×

Disnakertranskop Berikan Bimtek Kepada Usaha Koperasi

Sebarkan artikel ini

SAKSIKAN PENANDATANGANAN – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, kemarin.(KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop) setempat memberikan bimbingan teknik muatan ekonomi lokal bagi usaha koperasi.

Android

Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah RI melalui Kementerian UKM maka perlu dilakukan salah satunya Permen KUKM Nomor 17 tahun 2015 tentang penerapannya pengawasan perekonomian.

“Sosialisasi dan bimtek ini sebagai upaya mendorong koperasi untuk mematuhi Undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi,” kata Kepala Disnakertranskop Barut Tenggara, Selasa (6/11) saat membuka kegiatan tersebut di Aula Bappedalitbang setempat.

Selain itu juga, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Dijelaskannya, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, kepada seluruh peserta, diharapkan agar mengikuti sosialisasi dan bimtek ini secara aktif dan serlus, sehingga ilmu pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di koperasinya masing-masing dan juga diharapkan mampu membawa perubahan pola pikir dan pola tindak pengelola koperasi dalam mengelola dan mengembangkan koperasinya masing-masing.

Adapun sasaran pengawasan koperasi ini, terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh, terwujudnya koperasi yang akuntabel.

Dikatakannya, dinas terkait telah membentuk tim satgas pengawasan koperasi dan tim penilaian koperasi yang akan melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan.

“Selain itu juga melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap koperasi yang berpotensi mempunyai masalah hukum dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan,” tukasnya.(asa/K-8)

Iklan
Iklan