BANJARMASIN, KP – Fraksi di DPRD Kalsel mendukung usulan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berharap melalui transportasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menyatukan daerah-daerah di wilayahnya.
Usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini ini merupakan payung hukum transportasi di wilayah Kalsel.
“Ini akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui transportasi yang efektif dan efisien,’’ kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Zulfa Asma Vikra pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah, Senin (12/11), di Banjarmasin.
Hal ini berguna untuk mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hendaknya pengaturan yang ada diarahkan kepada terbentuknya sistem transportasi yang berintegrasi dan mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, aman, nyaman, teratur, dengan biaya terjangkau,’’ tambah anggota Komisi IV DPRD Kalsel.
Pendapat senada juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena penyelenggaraan perhubungan yang diregulasi dengan baik akan mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertiba dan terpadu.
“Bahkan bias untuk mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat dan penegak hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,’’ jelas juru bicara Fraksi PKS, Surinto.
Ditambahkan, PKS sangat mendukung regulasi ini agar bisa diterapkan di Kalsel, yang menunjukan komitmen untuk memfokuskan persoalan transportasi darat dan laut dalam rangka mempercepat dan mendukung pembangunan daerah.
Sebelumnya, Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie mengungkapkan, usulan Raperda ini sesuai keinginan gubernur transportasi di Kalsel harus lebih berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah.
Bagi gubernur, transporasi dinilai masih belum optimal dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan.
Gubernur dalam pesannya berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan nantinya dapat mendukung berbagai bidang pembangunan, serta berperan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa.
Ia menambahkan, penyelenggaraan perhubungan di daerah juga bertujuan mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, aman, nyaman, selamat, tertib dan lancar.
Selain itu, untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya keselamatan dalam penyelenggaraan perhubungan, serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pasalnya pengaturan dalam penyelenggaraan perhubungan merupakan sebuah konsekuensi yang harus pemerintah daerah penuhi, sebab perhubungan merupakan bagian dari pelayanan public. (lyn/K-7)