Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kelulusan CPNS Diubah ?

×

Kelulusan CPNS Diubah ?

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dinanti-nantikan para peserta.

Ada yang harap-harap cemas apakah lulus atau tidak.

Baca Koran

Terutama bagi mereka yang mendapatkan nilai CAT tinggi namun passing grade salah satu jenis soal tidak terpenuhi.

Sejak pelaksanaan computers assisted tes (CAT) dilaksanakan didominasi yang tidak memenuhi ambang batas atau passing grade. Akibatnya, di seluruh Indonesia hanya sekian persen yang memenuhi passing grade.

Oleh karena banyaknya yang tidak memenuhi passing grade ini, maka muncul desakan untuk mengubah sistem kelulusan.

Sebab, jika panitia seleksi nasional (panselnas) tetap bersikukuh dengan ketentuan yang ada, banyak formasi yang akan kosong.

Kabar terbaru menyebut panselnas menyerah, dan berencana mengubah sistem penilaian kelulusan CAT.

Dari beberapa pilihan, mengerucut ke sistem penilaian melalui ranking.

Rencana perubahan sistem penilaian ini menjadi angin segar bagi para pelamar yang tidak memenuhi passing grade.

Salah satunya diakui Dewasa. Ia mengaku mendapatkan nilai cukup tinggi, 300 lebih. “Saya tidak lulus karena kurang 6 poin di TKP. Jadi kalau ada perubahan semoga saya lulus,’’ ujarnya.

Sistem perangkingan ini tidak diberlakukan bagi semua jabatan.

Sebab, BKN akan menelaah terlebih dahulu apakah ada peserta yang lulus di jabatan tertentu.

Jika kuota di jabatan tertentu sudah terpenuhi, maka perangkingan tidak diberlakukan.

Jumlah kuota masing-masing jabatan untuk tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah tiga kali dari jumlah formasi. Apabila jabatan tersebut 10 maka yang akan mengikuti SKB adalah 30 peserta.

“Kita harus lihat dulu yang lulus murni seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh.

Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh 4 orang lagi.

Baca Juga :  Pansus Dewan Kalsel Susun Perda untuk Ormas

Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,’’ terang Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Dengan demikian, peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa ke tahapan selanjutnya bisa juga tidak.

Sebab, panselnas terlebih dahulu melihat hasil CAT. Jika jabatan sudah terpenuhi maka tidak menambah lagi dari sistem rangking.(mns/K-2)

 

 

Iklan
Iklan