BANJARMASIN, KP – Dalam waktu selama tujuh hari sebanyak 79 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari kasus itu pula, 96 tersangka berhasil digulung.
“Itu hasil pengungkapan tindak pidana Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dan jajaran dari 11 Oktober sampai 17 Oktober 2019,” ungkap Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro SIK, dalam rilisnya, Selasa (22/10).
Adapun barang bukti untuk kasus itu yakni Sabu 2.141,11 gram, 104 butir karisoprodol, Daftar G 274 butir, ekstasi 141 butir dan 7 butir psikotropika.
Dalam pengungkapan kasus itu, sebut dia, ada tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang tak sedikit.
Pertama tersangka Aulia Rahman alias Rahman yang ditangkap di kediamannya, Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Ujung RT/RW : 28/02, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Senin (14/10) sekitar jam.21.30 WITA.
”Saat itu petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan petugas menemukan barang bukti, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan dua paket shabu ukuran besar dengan berat kotor 200,9 gram (bersih 198,82 gram), 22 paket shabu ukuran kecil dengan berat kotor 108,9 gram (bersih 101,42 gram), 31 butir XTC warna hijau logo tengkorak dengan berat bersih 15,5 gram.
Selanjutnya tersangka Selawati alias Sela, yang diamankan pada Selasa (15/10) sekira jam 11.50 WITA dari kamar kosan kamar No. 16 di Jalan Gatot Subroto 5, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.
“Perempuan ini tertangkap tangan menyimpan atau menguasai barang haram tersebut dalam tempat kosnya,” ujar AKBP Sigit.
Dari tangannya, barang bukti yang disita berupa 23 paket shabu-shabu seberat 392,55 gram, 15 butir tablet Extacy warna biru logo Tulip seberat 4,87 gram.
Berikutnya tersangka Taufik Abdi alias Taufik alias Kacip, yang diamankan bersama 1 Kilogram lebih shabu di parkiran RSUD Ulin Banjarmasin, Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah. Pria ini diciduk Rabu, (16/10) sekira jam 13.00 WITA.
Bersama pria itu diamankan juga satu kantongan plastik warna hitam yang berisi enam paket shabu-shabu dengan berat total 1.080 gram.
Dibeberkan AKBP Sigit, tersangka Kacip tertangkap tangan membawa barang bukti yang disimpannya dalam bok di bawah jok sepeda motor yang waktu itu dikendarainya. (fik/K-2)