Martapura, KP – Kecamatan Astambul bersiap menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Setidaknya ada 22 desa di kecamatan tersebut yang akan menggelar pemilihan BPD secara serentak. Sedang pemilihan kades siap dilakukan di 14 desa.
Camat Astambul H Sirajuddin Ali mengingatkan, para kepala desa maupun pejabat kades untuk segera menyiapkan kelengkapan guna pelaksanaan pemilihan BPD. Sebaiknya teknis pelaksanaan disesuaikan petunjuk teknis (juknis).
“Serta persyaratan calon BPD yang ditetapkan,’’ pesan camat saat rapat koordinasi Kecamatan Astambul yang dihadiri para pembakal setempat, Kamis (17/10), di aula kantor camat.
Pada rakor yang juga dihadiri Forum Koordinasi Kecamatan Astambul ini, Sirajuddin Ali mengingatkan tentang persyaratan keharusan terwakilinya kaum perempuan di kepengurusan BPD desa nantinya.
Selain menggelar pemilihan anggota BPD di 22 desa di Kecamatan Astambul, selanjutnya juga dilakukan pemilihan 14 kepala desa serentak pada pertengahan tahun depan.
Ada tujuh desa yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir, pada November 2019 ini akan ada empat kades lagi yang akan mengakhiri masa jabatannya, sedang tiga lainnya berakhir di Maret 2020.
Pada rakor Kecamatan Astambul yang digelar pada tanggal 17 setiap bulannya ini, selain membahas mengenai persiapan pemilihan BPD, juga soal program kerja pemerintah yang ada di desa. Didiskusikan pula berbagai hal terkait kendala dan hambatan kegiatan pembangunan di desa serta bagaimana solusinya.
“Kita menginginkan agar Astambul bisa berkembang lebih maju lagi, mengingat daerah ini salah satu tujuan dari peziarah ke Kabupaten Banjar. Jadi kita mesti menjaga kenyamanan serta kebersihannya,” imbuh Camat seraya meminta dukungan para pembakal dan Forkopimcab setempat.
Sedang terkait penggunaan dana desa, Sirajuddin Ali juga mengingatkan para kades untuk memanfaatkannya sesuai perencanaan, sehingga betul-betul terasa manfaatnya bagi warga desa.
Hadir pada rakor ini, perwakilan Polsek, Koramil, Puskesmas, Balai Penyuluh Pertanian, para pendamping desa dan kecamatan. (wan/K-5)