Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

12 Saksi Diperiksa Kasus Terlindas Alat RTG

×

12 Saksi Diperiksa Kasus Terlindas Alat RTG

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek KPL, Iptu Agus Adi. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Kasus tewasnya Arifin akibat terlindas ban alat berat RTG hinggaa saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dari Polsek KPL Polresta Banjarmasin.

Pihak penyidik dari Polsek KPL Polresta Banjarmasin sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi.

Android

Menurut Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin AKP Reza Ma’rrufi, melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Adi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk operator alat berat RTG tersebut

“Sampai saat ini ada 12 saksi yang dipanggil ke Mapolsek KPL guna dimintai keterangan,” jelasnya, Senin (21/11).

Dikatakan dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi seputaran kecelakaan kerja yang terjadi di Blok K, kawasan peti kemas Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin.

Sekedar mengingatkan, Arifin (49) tewas setelah menolong temannya.

Korban tewas terlindas serta terseret alat berat RTG di kawasan Area Parkir Slot 23- 25 terminal peti Kemas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kamis (21/11) pagi lalu, sekitar pukul 09.00 WITA.

Kecelakaan yang menimpa karyawan PT TEDS berawal dari rekan korban, Margianto (32) meminjam sepeda motor Honda korban untuk mengambil Power Bank.

Setelah itu motor yang dipinjam diparkir di samping sebuah Kontainer yang merupakan perlintasan Ban alat RTG pemindah Kontainer.

Mardianto dan korban ngobrol di area parkir di Blok K Slot 23-25. Tiba-tiba Ban alat RTG yang berada di belakang rekannya berjalan.

Korban kemudian berteriak sambil mendorongnya. Rekannya selamat, namun nahas korban beserta sepeda motor miliknya tidak dapat menghindar dan terlindas serta terseret. Korban langsung tewas seketika di TKP. (yul/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Anggota Polda Kalsel Tak Bermasker Disanksi Push Up
Iklan