Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Diciduk dalam Komplek

×

Dua Pengedar Diciduk dalam Komplek

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Barabai, KP – Sat Res Narkoba dan Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menciduk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

MRA (27), warga desa Pelajau Rt.003 Rw.001, Pandawan, HST dan RR (26) warga Jalan Surapati Rt.008 Rw.003, Barabai Timur, Barabai, HST diamankan di pinggir jalan Komplek Bawan Permai Rt.013 Rw.005, Bukat, pada Sabtu (23/11) sekitar jam 16.15 Wita.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1 gram, satu plastik klip warna bening, satu kotak rokok Sampoerna Mild dan satu HP VIVO warna biru hitam dan satu HP OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Np Pol DA 6792 EL.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba ini dapat diungkap,” kata dia, Senin (25/11).

Dipastikannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi dia, pengungkapan ini juga atas kerjasama yang solid Sat Res Narkoba dengan Buser Sat Reskrim Polres HST. (ary/K-4)

Iklan
Baca Juga:  192 Napi Rutan Pelaihari Terima Remisi
Iklan