Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Fisik dan Serapan Anggaran PUPR Banjarmasin Tak Singkron

×

Fisik dan Serapan Anggaran PUPR Banjarmasin Tak Singkron

Sebarkan artikel ini
Ir H Arifin Noor

Banjarmasin,KP – Secara fisik Dinas PUPR Kota Banjarmasin telah menunjukan keseriusannya dalam menggunakan anggaran yang diamanahkan dari APBD. Namun aneh serapan keuangan PUPR ternyata hanya 30 persen saja terhitung waktu efektif tinggal satu bulan lebih saja.

Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Kota Banjarmasin, Ir H Arifin Noor, seakan menutupi apa yang menjadi permasalahan internalnya. Ia berkilah, rendahnya serapan SKPD yang ia pimpin itu karena penyedia jasa kontruksi belum mengambil dana yang sudah disiapkan pihaknya.

Android

“Mereka banyak yang belum mengambil dan kita juga sudah menghubungi agar segera mengambilnya,’’ tuturnya saat ditemui di ruangan kerjanya, belum lama ini.

Arifin melanjutkan, soal penyerapan anggaran itu diyakinkannya bulan November ini akan diambil penyedia jasa. Sehingga antara fisik dan penyerapan sesuai dan target serapan tahun ini tercapai.

“Tidak lama lagi mereka akan mengambilnya. Karena tidak mungkin mereka tidak mengambilnya,’’ katanya.

Ditanya soal persentase pengerjaan fisik satu tahun ini, Arifin menyebutkan per Oktober ini fisik telah mencapai hampir 70 persen. Data tersebut meliputi pengerjaan fisik seperti pada Rumah Sakit Sultan Suriansyah, kemudian trotoar A yani, Depo Arsip di Banjarmasin Selatan, dan perbaikan jalan serta revitalisasi sungai, jembatan serta PJU.

“ Kalau fisik 70 persen diantaranya pengerjaan rumah sakit dan trotoar A Yani,’’ katanya.

Arifin kembali meyakinkan, dalam sisa waktu yang tersisa dua bulan ini, pihaknya terus menggenjot dan akan mencapai target program yang telah direncanakan.

“Kita akan terus kejar dan doakan saja sebelum tutup buku kami capai 100 persen,’’ tuturnya.

Diketahui, anggaran APBD yang diberikan ke PUPR Kota Banjarmasin tahun ini sebesar Rp246 miliar. Untuk menghabiskan duit tersebut, PUPR membagi lagi ke bidang-bidang struktur organisasinya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan