Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Penghuni Bedakan Digelandang Petugas

×

Penghuni Bedakan Digelandang Petugas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Seorang pria berusia 40 tahun terpaksa digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur. Lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis shabu.

Adalah Jawahir, warga Jalan Pramuka Rt. 20 atau berdiam di bedakan H Tamrin Banjarmasin Timur

Android

Ia ditangkap Unit Buser dibawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono ketika berada di Jalan Pramuka tepatnya di sebuah Bengkel Mobil Abah Azar Banjarmasin Timur, Kamis(24/10) lalu, sekitar pukul 00.30 WITA.

Dari tangan tersangka ini, petugaa berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 28 paket.

Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp350 ribu dan 1 bundelan plastik klip serta satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio S dengan Nopol DA 6568 AGO, warna Hitam.

“Awalnya kita mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono kepada awak media, Kamis (31/10).

Dikatakannya, tersangka diamankan ketika berada di Pramuka tepatnya di sebuah Bengkel Mobil Abah Azar Banjarmasin.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam sepeda motor merk Yamaha Mio S dengan Nopol DA 6568 AGO, warna Hitam, di dalam joknya terdapat 8 paket shabu,” tuturnya.

Petugas melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka dan

kembali menemukan 20 paket shabu, uang Rp350 ribu dan satu bundelan plastik klip.

Terkait temuan barang bukti narkoba jenis shabu tersangka Jawahir akan dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-2)

Iklan
Iklan