Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Petugas Sita Shabu di Meja Kantin SD

×

Petugas Sita Shabu di Meja Kantin SD

Sebarkan artikel ini
10 sabu plda 3klm
KASUS SHABU - Tersangka Faisal alias Pesol (atas) bersama dua tersangka lain dan barang bukti. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Jajaran Polda Kalsel melalui Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menciduk tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di waktu dan tempat berbeda.

Parahnya, dari tiga lokasi penangkapan salah satu tersangka, terjadi di Kantin SDN Antasan Kecil Timur 1, Jalan Antasan Kecil Timur (AKT), Gang Iklas Rt/Rw. 005/001, AKT, Banjarmasin Utara, pada Jumat (1/11) sekitar jam 18.00 WITA.

Kalimantan Post

Adalah Faisal alias Pesol (37), warga setempat. Ia tak berkutik ketika tertangkap tangan petugas menguasai tiga paket shabu dengan berat kotor 0,79 gram (bersih 0,25 gram) di atas meja Kantin SDN tersebut.

Kemudian pria pengangguran ini beserta barang haram dan bukti pendukung lainnya, yakni dua bendel plastik klip, satu timbangan digital dan dua telpon seluler milinya disita petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKPB Sigit Kumoro, SIK, petugas juga mengamankan Hendra alias Wendra (29), warga Jalan Panglima Batur Rt/Rw. 01/01, Gang 4 Mai, AKT, Banjarmasin Utara.

Buruh ini tertangkap tangan bersama barang bukti 6 paket shabu dengan berat kotor 1,91 gram (bersih 0,83 gram) pada Jum’at (1/11) sekira pukul. 19.30 WITA.

“Barang haram itu ditemukan anggota di atas meja dapur rumah tersangka Hendra,” bebernya.

Kemudian shabu bersama satu dompet merah muda dan abu-abu, uang tunai diduga hasil jualan shabu sebesar Rp2,7 juta, serta satu telpon milik tersangka disita untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka selanjutnya diangkut ke markas Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebut AKBP Sigit.

Berikutnya, giliran Ibrahim alias Ahim diringkus petugas saat berada di tepi Jalan Veteran, Pangambangan, Banjarmasin Timur, Sabtu (2/11) sekitar jam 15.00 WITA.

Baca Juga :  Dua Mayat Kembali Ditemukan, Diduga Korban Kapal Tunu 20 Mil dari lokasi

Dari buruh kelahiran 1990 silam ini petugas menemukan satu paket shabu dengan berat kotor 0,26 gram (bersih 0,06 gram) yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Warga Jalan Sungai Tabuk Keramat Rt.03, Sungai Tabuk, Banjar, (sesuai KTP sementara) ini langsung digelandang petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan