Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Selama Oktober, Belasan Tersangka Narkoba Digelandang

×

Selama Oktober, Belasan Tersangka Narkoba Digelandang

Sebarkan artikel ini
TANGKAPAN ANTIK - Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya tunjukan barang bukti dan hadirkan para tersangka hasil tangkapan operasi Antik Intan 2019. (KP/Tora)

Kandangan, KP – Operasi antik intan yang digelar 14 sampai 27 Oktober 2019, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 18 tersangka dari 12 kasus narkoba.

Dari para tangan para tersangka, diamkankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 21, 17 gram, obat Karnophen 44 butir, dan obat Seledry 23 butir.

Android

Hal itu diungkap dalam gelar press realease Polres HSS, Senin (4/11) di aula Mapolres HSS.

Barang bukti lain yang diamankan polisi, berupa uang sebanyak Rp7.190.000, hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya mengatakan, dalam operasi antik intan 2019 jajarannya berhasil mengungkap 12 kasus dengan 18 tersangka, 14 laki-laki dan 4 perempuan.

Para tersangka narkoba yang diamankan berinisial SP,  MS, MR, MSN, AZ, MJ,  MMI, KJ, MY,  MI, AR, FR, HS, MAR, RR, MRD, EM, dan EV.

“Semua tersangka yang diamankan dalam operasi antik intan 2019 ini rata-rama pemain lama warga HSS,” ungkap Dedy.

Para tersangka ?dijerat dengan pasal 122 ayat 1 Jo pasal 127 undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkoba, dan pasal 197 undang-undang kesehatan. (tor/K-4)

Iklan
Iklan