Banjarmasin, KP – Duo jambret, Adi Sukarmo (32) dan M Fikri alias Daeng (20), tertangkap tangan warga Jalan Belitung Darat depan Gang AA Banjarmasin Barat, Senin malam (2/12) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Tersangka Sukarno, warga jalan Antasan Segera Gang Sawo Indah RT 23 dan tersangka Daeng diketahui beralamat Jalan Pekapuran B No 28 RT 02 RW 02 Banjarmasin Selatan ini nyaris jadi bulan-bulanan warga yang geram.
Dari tangan kedua tersangka ini, anggota menyita barang bukti berupa satu Hp Oppo Joy 3 warna Silver milik korban Rustinah (45), warga Jalan Ir PHM Noor Gang Manunggal 3 RT 32 Banjarmasin Barat, satu unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah Hitam Nopol DA 6276 AGZ dan satu pasang plat palsu Nopol DA 6680 JT milik tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, ketika dikonfirmasi Rabu (4/12), menceritakan, kejadiannya bermula saat korban sedang melintas di kawasan Jalan Belitung, tiba-tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas Hp yang ditaruh di Box sepeda motor korban.
“Sempat tarik menarik lalu keduanya terjatuh. Daeng sempat kabur, namun tertangkap di Jalan Cendrawasih oleh warga,” ungkapnya.
Beruntung, sebelum duo jambret tersebut dihakimi massa, sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Barat kebetulan melintas. Kedua tersangka pun dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah delapan kali beraksi, yaitu di Jalan Belitung Darat depan Gang AA, Jalan Aes Nasution Kampung Gedang mengambil Hp Oppo warna Biru malam, Jalan A Yani fly Over mengambil Hp Oppo warna Pink.
Selanjutnya Jalan Anang Adenansi mengambil dompet berisi uang Rp70 ribu, Jalan Pramuka mengambil dompet uang Rp 3 juta, Hp Xiomi, Hp Advance, Hp Vivo, dan Jalan Ir PHM Noor mengambil Hp Vivo.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP,” tandas Iptu Sunarto. (fik/K-4)