Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Anak Bawah Umur Disetubuhi Dua Pria

×

Anak Bawah Umur Disetubuhi Dua Pria

Sebarkan artikel ini
9 cabul 3klm gabung 1 scaled
YT (27) dan MS (17), pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung mengamankan dua pria asal Tanjung, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 14 tahun, warga Murung Pudak, Tabalong.

Adalah YT (27) warga Desa Sei Pimping, Tanjung ditangkap petugas di Jalan H Mahrawi, Jangkung, Tanjung, Tabalong. Sementara MS (17) diringkus, di Kampung Tidil Desa Sei Pimping, Tanjung, Tabalong.

Baca Koran

Kedua pelaku tindak pidana asusila itu diamankan pada Kamis (16/01/2020) malam.

Perbuatan bejat kedua pria tersebut terungkap atas laporan orang tua korban, yang tak terima anaknya dijadikan pelampiasan nafsu dua lelaki tersebut. Laporan masuk ke Mapolsek Tanjung pada Selasa (14/01/2020)

Berdasarkan keterangan, peristiwa pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (13/01/2020) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanjung Iptu H Suwarno SH mengatakan, segera setelah laporan masuk pihaknya langsung melakukan penangkapan kedua pelaku.

Selain mengamankan dua pria bejat itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 1 baju lengan panjang warna krem corak bunga, 1 celana panjang warna biru, 1 celana dalam warna putih dan 1 BH warna putih.

“Saat ini YT dan MS sedang menjalani proses pemeriksaan satreskrim Polsek Tanjung,” bebernya, Kamis (23/01/2020)

Dikatakannya, untuk YT diduga keras telah melakukan perbuatan cabul dan disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sedangkan MS diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU yang sama.

“Keduanya dincam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun
Iklan
Iklan