Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kurir Diciduk di Depan Alfamart Berangas

×

Kurir Diciduk di Depan Alfamart Berangas

Sebarkan artikel ini
10 Pengedar 2klm
Pelaku bersama barang bukti. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Seorang pengantar narkotika bernama Suri alias Kacong (31) tak bisa berkutik kala dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Diduga kurir narkotika itu dibekuk saat berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola tepatnya depan Alfamart Berangas, Selasa (21/1), sekitar pukul 14.15 WITA.

Kalimantan Post

Dari tersangka yang beralamat Jalan Pasar Lama RT 08 RW 01 Banjarmasin Tengah ini, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih diduga jenis shabu-shabu dengan berat 0,32 gram dan satu buah Handphone [Hp] merk Samsung Warma Hitam.

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kabag Humas Iptu Malik, saat dikonfirmasi menyiyakan penangkapan terduga kurir shabu tersebut.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria mencurigakan gerak-geriknya di depan Alfamart. Mendapatkan laporan, selanjut anggota langsung menuju lokasi dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batola, AKP Rihold Sihotang.

Sesampainya disana, anggota melihat pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Lalu anggota mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.

Disitulah anggota menemukan barang bukti yang disimpannya, lalu anggota pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Batola, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.

“Untuk sementara tersangka masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat itu tersangka pun akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fik/K-4)

Baca Juga :  Ini Pengakuan dan Status Artis Onad Terkait Kasus Narkoba
Iklan
Iklan