Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kades Barokah Dibebaskan Majelis

×

Mantan Kades Barokah Dibebaskan Majelis

Sebarkan artikel ini
DIPELUKAN SANG IBU – Terdakwa Hendra Jayadi berpelukan dengan sang ibu, usai i di bebaskan oleh majelis hakim. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi, oleh majelis hakim dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pembebasan terdakwa ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Kamis (23/01/2020), karena majelis yang dipimpin hakim Affandi, dalam pertimbangannya antara lainnya menyebutkan, JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.

Android

“Semua saksi yang diajukan dalam persidangan, tidak satupun yang menyebutkan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa,’’ tegas Affandi.

Semua dakwaan dan tuntutan JPU terbantahkan dalam proses persidangan, sehingga majelis membebaskan terdakwa, dan dalam persidangan JPU tidak dapat membuktikan kalau terdakwa bersalah seperti yang didakwakan..

Usai sidang terdakwa yang disaksikan kedua orang tuanya langsung mendatangi keduanya dan memberikan pelukan penuh haru.

Sementara JPU tidak memberikan komentar langsung meninggalkan pengadilan dengan membawa terdakwa.

Usai sidang orang tua terdakwa Rusli Effendi kepada awak media menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan anaknya.

“Kami sekeluarga merasa berbahagia atas kebebasan anak saya ini, sebab saya menilai ini akibat petugas penyidik yang kurang teliti, sehingga anak saya jadi korban,’’ katanya

Sementara penasihat hukum terdakwa Ombun Suryono Sidauruk, menilai kebebasan kliennya, karena kebenaran pasti akan terungkap.

Ia menilai persoalan kliennya ini bukan dari JPU, tetapi ulah oknum kepolisian yang bernama Iptu Waridi di Polres Tanah Bumbu. “Dari sinilah akar permasalahannya. Perbuatan oknum tersebut pastinya akan menerima akibatnya,” ujarnya.

Pada sidang terdahulu JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menuntut terdakwa setahun dan enam bulan atau 18 bulan. Selain itu terdakwa oleh JPU diganjar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.

Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.

Tuduhan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa

Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta. (hid/K-4)

Iklan
Iklan