Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembongkaran Dikepung Warga

×

Pelaku Pembongkaran Dikepung Warga

Sebarkan artikel ini
10 pembongkaran 3klm
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Fendi alias Kacong (39) hanya bisa pasrah saat diamankan warga Jalan HKSN RT 09 Banjarmasin Utara, Senin pagi (13/1), sekitar pukul 06.30 WITA.

Sebab, warga Jalan Kemiri, Sungai Andai Banjarmasin Utara ini keburu tertangkap tangan, sebelum membawa hasil curiannya di toko Ponsel 4 TH Jalan HKSN.

Baca Koran

Ia pun tak bisa mengelak, karena dari tangannya disita sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju gamis, dua buah ensel gembok, dua buah gembok, satu buah gunting tasso dan satu buah honda scopy DA 6869 AYA.

Tersangka telah terbukti melakukan pembongkaran di toko Ponsel milik korban M Firdaus alias Daus (35), warga Jalan Pahlawan RT 08 Banjarmasin Tengah.

Awalnya warga merasa curiga melihat toko milik korban terbuka dan kunci enselnya pun dalam keadaan rusak.

Saat dilihat jarak dekat, ternyata ada orang yang mencurigakan hendak melakukan pencurian.

Lalu warga lainnya pun berdatangan serta melakukan pengepungan supaya tersangka tak bisa melarikan diri. Dalam gerak cepat, warga langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya warga pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Tak lama kemudian sejumlah anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara langsung berdatangan. Untuk menghindari hal tak diinginkan tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto SIk, melalui Kanit Reskrim, IPtu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

“Atas ulahnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 53 Jo 363 KUHP,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Klotok Senggol Tugboat, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Iklan
Iklan