Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula Kantor KPU, Jalan A Yani KM 3 Banjarmasin Timur, Selasa 7/1/2019.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji S.Ag M.Ag mengungkapkan, acara hari ini merupakan tindak lanjut dari UU no 10 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam undang undang ini ada 2 jalur pencalonan yaitu calon perseorangan dan partai politik,” kata Sarmuji disela kegiatan sosialisasi tersebut.
Sarmuji menjelaskan diantara tujuan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini adalah memberitahukan kepada publik tentang minimal dukungan kepada calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
“Untuk provinsi Kalsel selain dukungan 243.880 suara dilengkapi dengan E-KTP juga ada syarat dukungan tersebut harus tersebar minimal di 7 kabupaten kota,” bebernya.
“Kami hari ini melakukan sosialisasi, tentang tatacara bagaimana dokumen ini nanti diserahkan yakni pada tanggal 16 hingga 20 Februari mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Sarmuji menyebutkan kalau syarat dukungan perseorangan ternyata tidak cukup maka pihaknya nanti akan melakukan pengembalian berkas kepada calon bersangkutan dan harus dilengkapi kemudian.
“Maksimal bakal calon harus melengkapi pada pukul 23.59 tanggal 20 Februari itu nanti,” pungkasnya. (zai/KPO-2)