Marabahan, KP – Ya ampun, Salon, yang meskinya sebagai tempat usaha, malah dijadikan kelompok waria aktivitas, yang aneh-aneh hingga digerebek polisi.
Empat pelaku waria itu tak lain pesta narkotika dan ditangkap anggota Polsek Berangas, saat berada di sebuah Salon di Kelurahan Berangas Barat RT 16 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Mereka yang diamankan, Sarbani alias Mila (32), Kasdila Noor alias Nenek (42), dan pemilik salon Mulyadi alias Muri (33), serta Rizky alias Ebol (36).
Kapolsek Berangas, Ipda H Misriade SH, Rabu (28/1) membenarkan telah mengamankan keempat pelaku ini bersama sejumlah barang bukti.
“Para tersangka anggota amankan pada, Senin (27/1/2020) malam lalu,” tambahnya.
Dimana pertama kali diamankan tiga orang yaitu Mila warga Jalan ALalak Selatan Gang Sebumi RT 03 Banjarmasin Utara.
Nenek warga Jalan Kuin Utara RT 03 Banjarmasin Utara, dan Lury warga Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Anggota sita barang bukti tiga buah Bong, dua buah pipet kaca masih ada sisa sabu dan lainnya.
“Ketiganya diamankan mereka sekitar pukul 22.30 WITA,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya di tempat yang sama anggota juga mengamankan pelaku Ebol warga Jalan Sepakat Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sekitar pukul 22.40 WITA.
Eboi pada penangkapan ditemukan setengah butir pil ekstasi warna abu-abu logo panda dengan berat 0,19 gram.
“Untuk tiga pelaku yaitu Mila, Nenek, Lury mereka dikenakan pasal 112 ayat (1), Sub pasal 127 UU RI tahun 2009.
Sedangkan tersangka Ebol, dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kapolsek.
Dimana terungkapnya para pengguna narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat, kakau di salah satu salon di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering berkumpulnya para waria dan orang tak dikenal, yang tak ada kaitan salon itu sendiri.
Bahkan, di tempat itu sering terjadi ribut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diamnkanlah semua tersanagka tersebut. (fik/K-2)