Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Kulkas dan Lima Ranjang Besi Diangkut Maling

×

Dua Kulkas dan Lima Ranjang Besi Diangkut Maling

Sebarkan artikel ini
10 maling 2klm
Dua pelaku pembobol rumah dan barang bukti kulkas curian. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua pembobol rumah kosong diringkus anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di Jalan Lokasi 1 Banjarmasin Selatan, Rabu malam (12/2/2020), sekitar pukul 20.00 WITA.

Mereka adalah Suriansyah alias Iyan Bongkeng (31) dan AJi Pengestu alias AJi (19), keduanya warga Jalan Lokasi I Kampung Limau Banjarmasin Selatan.

Baca Koran

Dua pelaku ini melakukan pencurian di rumah Yayasan Lentera Hati Bumi Indonesia, pada Senin (3/2/2020), sekitar pukul 11.00 WITA.

Ajaibnya, dari aksi itu dua pelaku berhasil memboyong 2 kulkas merk toshiba dan merk sharp, 5 ranjang besi tingkat, 1 mesin kompresor merk WI Pro dan 1 alat pemotong aluminium merk Gat menggunakan gerobak kayu.

Sementara kasus pembobolan itu baru diketahui oleh Ratnatiah Yuni Linggarwati (28), seorang pegawai honorer, warga Jalan Berangas Barat RT 06 Desa Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), saat datang ke rumah itu mendapati pintunya dalam keadaan rusak dan terbuka, serta sejumlah barang hilang.

Selanjutnya, ia mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna melaporkan peristiwa ini.

Sembilan hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Buser mengamankan dua pelaku saat patroli di wilayah hukumnya.

Saat ditanya soal barang bukti, kedua pelaku mengaku tak sempat menjual dan masih ada di rumahnya. Anggota pun bersama tersangka langsung menuju ke rumah kedua tersangka ini, dan ditemukanlah barang bukti.

Lalu keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi, Jumat (14/02/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  WNI Tertahan di Israel, Yordania, Iran sudah Kembali Indonesia
Iklan
Iklan