Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Warga Tala Jualan Shabu di Berangas

×

Warga Tala Jualan Shabu di Berangas

Sebarkan artikel ini
Tersangka shabu. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Diduga seorang pengedar Narkotika bernama Roni (25), diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Pemuda ini dibekuk saat menunggu pembelinya, di pinggir Jalan Tembus PT Agrabudi Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kamis (13/02/2020), sekitar pukul 15.30 WITA.

Android

Dari warga Jalan Hangtuah RT 03 RW 02 Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini, disita barang bukti, berupa 1 paket kecil shabu berat bersih 1,40 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 pipet dari kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 [{Handphone}] [Hp] merk Nokia warna putih.

Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Jum’at (14/02/2020), memastikan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti penyelidikan lapangan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batola, AKP Rihold Sihotang S Kom Sik.

“Saat ditangkap dan digeledah, barang bukti ditemukan dalam kotak rokok di tangannya. Lalu tersangka diamankan ke Mapolres Batola, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(fik/K-4)

Iklan
Iklan