Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kawanan Pengedar Bermobil Diringkus

×

Kawanan Pengedar Bermobil Diringkus

Sebarkan artikel ini
9 kawanan bermobildirumah 4klm gabung 1
PENGEDAR SHABU - Para tersangka pengedar shabu dengan total 1,5 Kg lebih yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

ada beberapa lokasi dalam pelacakan dan waktu berbeda hingga tertangkap semua tersangka dengan barang bukti tersebut

9 kawanan bermobildirumah 4klm gabung 2
PENGEDAR SHABU – Para tersangka pengedar shabu dengan total 1,5 Kg lebih yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Diantaranya dari kawanan pengedar bermobil dan di TKP lain, lagi -lagi 1,5 Kilogram (1 Kg) lebih narkoba jenis shabu-shabu berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) dari lima tersangka pengedar.

Baca Koran

Dari keterangan, Selasa (18/02/2020) itu hasil kerja dan giat dilakukan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di lapangan dipimpin Kompol Ugeng di bawah kendali Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto dan Kabag Opsnal, AKBP Sigit Kumuro.

“Iya ada beberapa lokasi dalam pelacakan dan waktu berbeda hingga tertangkap semua tersangka dengan barang bukti tersebut,” tambah AKBP Sigit Kumuro.

Semua dikumpulkan dari giat Senin (10/02/2020) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Pekapuran A Gang Damai Rt 11 Rw 02 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Anggota menggaruk tersangka Novi Priyadi alias Novi (29), warga setempat.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Sigit Kumuro.

Untuk barang bukti ada sejumlah paketan shabu hingga total sebanyak 9 paket dengan berat bersih setengah kilo lebih atau 613,33 gram.

Sebuah timbangan digital, sendok shabu dari sedotan dan handphone.

Disebutkan pada saat itu, petugas awalnya melakukan penggeledahan menemukan 4 paket shabu, yang masing – masing ditemukan 2 paket di

dalam dompet terletak di bawah kasur, 2 paket shabu di bawah pintu dan penggeledahan di tempat lainnya hingga total tersebut. Tersangka mengakui barang bukti miliknya.

Giat lainnya dilakukan anggota Subdit 3 dipimpin AKBP Andi A, Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kali ini ada sejumlah tempat yakni di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka dan Jalan Palam Raya, Rt. 01, Rw. 01, Kelurahan Palam, Kecamatan. Cempaka, Kota Banjarbaru.

Tergaruk tersangka Ahmad Gozali alias Zali (30) warga Jalan Melati Rt 7, Rw 3 Desa Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.

Nasrullah alias Arul (34) beralamat warga Jalan A Yani Rt 8, Rw 3 Desa Padang Tanah Laut dan Desa Awang Bangkal Timur Rt 2, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar (alamat tinggal)

Kemudian Jarkani Hadi alias (31) alamat Jalan Pangeran Abdurahman Kelurahan Keraton, Martapura Kabupaten Banjar.

Terakhir Masruri alias Imung (30) alamat Jalan Melati Rt 7, Rw 3 Desa Bati-bati, Tanah Laut. “Untuk mereka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” jelas Sigit Kumoro.

Dari empat pelaku itu disita barang bukti 10 paket shabu berat bersih 953,52 gram, satu unit mobil Toyota Avanza dan barang bukti lainnya.

Sehingga total barang bukti disita dari semua TKP, 1,5 kilogram lebih shabu.

“Sebelumnya dapat informasi akan adanya transaksi narkotika,” jelas Sigit.

Petugas melakukan pemantauan di sekitar TKP I dan pada saat itu petugas melihat sebuah mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh.

Mobil berhenti, dan petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan ditemukan 10 paket shabu di dalam plastik warna hitam yang dibawa Arul dan Jali, diletakan di jok tengah dalam mobil.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan Adi, tidak jauh dari TKP I.

Berlanjut, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Imung di TKP II. (K-2)

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan