Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Kurun Waktu Empat Jam, Empat Pelaku Narkoba Diamankan

×

Kurun Waktu Empat Jam, Empat Pelaku Narkoba Diamankan

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka narkoba dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kurun waktu sekitar empat jam, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggelandang empat pemuda Banjarbaru. Sebab, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Awalnya petugas mengendus ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan Palam Hulu Rt/Rw 01/01, Palam, Cempaka, Banjarbaru yang dihuni Muhammad Rahman alias Rahman (26).

Saat dicegat petugas di depan rumahnya, Kamis (19/03/2020) sekitar jam 19.00 WITA. Dari supir tersebut petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 3,71 gram (bersih 3,19 gram) dan 6 butir ekstasi dengan berat bersih 1,50 gram.

Kemudian pada pukul 20.30 WITA, petugas melakukan pengembangan ke rumah beralamat di Jalan Abadi 3 Komplek Megatama Gang Flamboyan Rt/ Rw : 06/07 No. 105, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Petugas kemudian berhasil mengamankan Muhammad Jihad alias Jihad bersama barang bukti berupa 1 HP merk Xiaomi warna gold.

Selanjutnya Rahman dan Jihad beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi, Jumat (20/03/2020), Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra membenarkan penangkapan tersebut.

Bahkan, kata dia, beberapa jam berikutnya, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan dua pelaku narkoba saat transaksi di tepi Jalan Trikora, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Jum’at dinihari (20/03/2020) sekira jam 00.10 WITA.

Dalam penangkapan tersebut dua orang ikut diamankan serta petugas menyita barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 10,04 gram (bersih 9,68 gram) yang disimpan dalam sepeda motor.

“Selanjutnya dua orang tersebut beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Pemuda Desa Pengedar Shabu Diringkus

Adapun identitas kedua orang tersebut, yaitu seorang buruh bernam Taufik Amin alias Upik (27), warga Jalan Intan 11 Rt/Rw 35/09, Loktabat Utara, Banjarbaru dan Jalan P Suriansyah Ujung No.07 Rt/Rw : 03/05, Mentaos, Banjarbaru (sesuai KTP). Satunya, Pahrian Noor alias Pahri (20), warga Jalan Raya Imban Gang Mufakat Rt/Rw 07, Desa Banyu Irang, Bati-Bati, Tanah Laut.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah Upik di Jalan Intan 11 Rt/Rw 35/09, Loktabat Utara, Banjarbaru, sekitar jam 00.20 WITA.

Hasilnya, dalam penggeledahan tersebut petugas menyita 9 paket shabu dengan berat kotor 19,41 gram (bersih 17,61 gram). “Barang haram itu ditemukan dalam kamarnya,” sebutnya.

Empat penyalahguna narkoba ini dipastikan akan diproses hukum. “Mereka akan dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan