Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pajak Parkir Duta Mall Kembali Memanas

×

Pajak Parkir Duta Mall Kembali Memanas

Sebarkan artikel ini

Cicilan tunggakan pajak parkir Duta Mall yang disetorkan kepada Pemko sangatlah tidak layak dengan cara diangsur hanya Rp14 juta perbulannya.

BANJARMASIN, KP – Penerimaan pajak parkir Duta Mall yang dikelola PT Central Park kembali memanas. Pasalnya, komisi III DPRD Kota Banjarmasin mempertanyakan besaran cicilan kekurangan bayar atau tunggakkan pajak parkir yang harus dibayarkan kepada Pemko.

Baca Koran

Komisi III menilai, terkait kekurangan atau tunggakkan pajak parkir atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel senilai Rp1,7 miliar itu pihak PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall melunasinya dengan cara mencicil.

“Namun cicilan disetorkan kepada Pemko sangatlah tidak layak dengan cara diangsur hanya Rp14 juta perbulannya,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/3/20), anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengemukakan, terungkapnya pembayaran kekurangan atau tunggakan pajak parkir Duta Mall oleh PT Central Park ini setelah komisi III melaksanakan konsultasi ke BPK RI Perwakilan Kalsel.

Afrizaldi menilai, pembayaran tunggakan pajak parkir itu sama sekali tidak relevan sangatlah tidak layak, karena jika diangsur atau dicicil dengan hanya Rp14 juta perbulan, maka kekurangan bayar pajak parkir ini baru akan lunas selama 10 tahun.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi III, M Isnaeni, yang menurutnya, sesuai aturan penyelesaian tunggakan pajak parkir wajib diselesaikan dalam batas waktu 60 hari plus perpanjangan 30 hari, atau dalam kata lain maksimal 90 hari.

Menanggapi angsuran kekurangan atau tunggakan pajak parkir itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ikhwan Noor Khalik enggan berkomentar. “Saya no comen,’’ ujarnya.

Ia menegaskan, akan menanggapi masalah itu jika yang mempertanyakannya sesuai tupoksi adalah komisi II yang membidangi pendapatan asli daerah (PAD). “Dari dulu taat aturan, kecuali jika komisi III menanyakan soal pembangunan karena masalah itu memang tupoksi mereka dalam melakukan pengawasan,’’ tandasnya.

Meski demikian Ikhwan Noor Khalik memastikan, pasca dibubuhkannya perjanjian bersama, pihak wajib pajak dalam hal ini PT Central Park masih patuh baik dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak sesuai self assement ataupun dalam membayar angsuran kurang bayar pajak yang kini masih sedang berjalan.

Sebelumnya saat komisi II DPRD Kota Banjarmasin melakukan kunjungan ke Dishub dalam menggali informasi terkait PAD, khususnya sektor penerimaan pajak dan retribusi parkir beberapa waktu lalu, Ikhwan Noor Khalik hanya menjelaskan, bahwa permasalahan kekurangan setoran pajak terhitung Januari 2017 hingga September 2018 itu sudah selesai.

Menurutnya, sesuai komitmen dan perjanjian telah disepakati untuk melunasi kekekurangan pembayaran setoran pajak pihak Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall sudah melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

“Sesuai surat dilayangkan Dishub dengan sanksi berupa pencabutan izin batas waktu diberikan yaitu tanggal 15 Januari 2020, pengelola parkir pada tanggal 13 Januari 2020 sudah memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil,’’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ichwan tidak menyebutkan berapa nilai kekurangan setoran pajak yang telah dibayarkan pengelola parkir Duta Mall dengan alasan sesuai UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masalah ini tidak boleh dipublikasikan. (nid/K-5)

Baca Juga :  Kartini Masa Kini, Ananda Dedikasikan Diri untuk Banjarmasin
Iklan
Iklan