Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
AdvertorialKabar BanuaTabalong

Tentukan NJOP Pemkab Kerjasama dengan Pertanahan

×

Tentukan NJOP Pemkab Kerjasama dengan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
hal 8 Tabalong Adv 1 3 klm 3
PENANDATANGAN – Kerjasama dengan Kantor Pertanahan. (KP/Ist)
kop tabalong

Tanjung, KP – Untuk menentukan besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong jalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat.

Kerjasama dilakukan dengan bentuk penyusunan dokumen Zona Nilai Tanah (ZNT) tiga kecamatan untuk dijadikan acuan pelayanan administrasi pertanahan dan penetapan nilai objek pajak.

Baca Koran

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Drs H Erwan SH M.AP, menjelaskan untuk tahun 2020, ada tiga kecamatan yang dilakukan kerjasama menentukan ZNT yaitu wilayah tengah Kabupaten Tabalong, “tahun 2020 tiga kecamatan yang menjadi sasaran penyusunan ZNT, yakni Kecamatan Tanjung, Tanta dan Murung Pudak,” terangnya usai penandatangan kerjasama, belum lama tadi di gedung Informasi Pembangunan Tanjung

“Untuk Tahun 2021, penyusunan ZNT akan meluas hingga keseluruh kecamatan di wilayah utara dan selatan Tabalong,” terang Erwan.

Dijelaskan Erwan, dokumen ZNT ini dapat dijadikan pedoman dalam pelayanan administrasi pertanahan dan penetapan NJOP PBB P2 dan BPHTB.

Adapun ruang lingkup kerjasama penyusunan dokumen ZNT mencakup penyiapan bahan pelaksana, pendataan zona awal nilai tanah, pengumpulan data, pengolahan data tekstual hingga pemanfaatan peta zona nilai tanah.

Penandatanganan surat perjanjian kerjasama penyusunan dokumen ZNT antara Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong disaksikan langsung oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong Drs H Abdul Mutalib Sangadji M.Si dan sejumah undangan lainnya. (ros/K-6)

Baca Juga :  Wakil Bupati HST Buka Pembekalan PNS Purna Tugas
Iklan