Sebelumnya tim Satgas Covid-19 bersama pengamanan dan pemantauan sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberitahukan bahwa acara yang mengundang banyak orang ditiadakan guna mencegah penyebaran virus corona.
PALANGKA RAYA, KP — Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan tiga acara resepsi pernikahan warga, Minggu (29/3).
Hari Minggu kemarin ada 3 titik yang melangsungkan resepsi pernikahan dan terpaksa dibubarkan, ungkap Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Ketiga titik tersebut yakni Jalan Pinus komplek Kelapa Gading, Jalan Akasia Gang Salon. Tempat keduanya merupakan Kecamatan Pahndut. Sementara ketiga, Jalan Isaskar Udang Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
Dijelaskan, sebelumnya tim Satgas Covid-19 bersama pengamanan dan pemantauan sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberitahukan bahwa acara yang mengundang banyak orang ditiadakan.
Akan tetapi masih ada saja yang tidak mengindahkn imbaun kami sebelumnya, “maka terpaksankami bubarkan” papar Emy.
Walupun demikian masih kami kasih kesempatan hanya untuk melangsungkan akad nikah saja, setelah itu dibubarkan, tambahnya.
Saat ditanya wartawan jika nantinya tetap dilangsungkan resepsi pernikahan tersebut, Ketua Tim menjawab dengan tegas akan melakukan tindakan hukum.
“Karena sudah jelas di dalam Maklumat Kapolri disitu ada sanksi pidananya jika itu tetap dilanggar,” tandas Emi. (drt/k-10)