Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Giliran Penadah Hasil Curian Residivis Diringkus

×

Giliran Penadah Hasil Curian Residivis Diringkus

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 04 18 at 4.34.09 PM1

Banjarmasin, KP – Kalau sebelumnya pelaku Sikan (36) , residivis pencurian ini diringkus lebih awal, maka selanjutnya guiliran si penadahnya yakni Agus Rohma (35) ditangkap anggota gabungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kombes Pol Sugeng Riyadi melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Mutaqin SIk, saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2020), membenarkan anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah barang hasil curian.

Baca Koran

Agus Rohma diringkus anggota gabungan dari Unit III Jatanras Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin serta anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan,

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, sebagai tempat persembunyiannya, saat sedang tidur, Sabtu dinihari (18/4/2020), sekitar pukul 01.00 WITA

Tersangka diketahui beralamat Jalan Tumbus Mantuil Lokasi III RT 02 Banjarmasin Selatan.

Darinya, disita barang bukti dua unit [{Handphone}] bermerk Oppo dan Samsung, milik korban bernama Sutrisno (50), warga Jalan Cenderawasih RT 01 RW 06 Banjarmasin Selatan.

Peristiwa itu terjadi Minggu dinihari (12/4/2020) lalu, sekitar pukul 04.30 WITA.

Terungkap adanya penadah ini dari keterangan tersangka pencuri, Sikan, beralamat Kurau Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ia, terlebih dulu ditangkap Rabu malam (15/4/2020), sekitar pukul 20.00 WITA

Dari keterngan, pada awal Agus Rohma tak mengaku ada memebeli barang hasil curian tersebut.

Kemudian, anggota menghadirkan tersangka Sikan, akhirnta tak bisa berkilah lagi.

Tersanagka kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesual wilayah kejadian.

Dimana dalam pemberitaan sebelumnya, spesialis pencurian rumah kosong (ditinggal penghuninya,red) diringkus anggota gabungan di Kabupaten Tanah Laut.

Dari kasus itu, pelaki Sikan berhasil menggasak uang di dalam tas sekitar Rp 4,7 juta bersama dua unit Hp. (fik/K-2)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan