Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Jam Malam PSBB Jadi Polemik

×

Jam Malam PSBB Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200429 WA0061 scaled


Banjarmasin, KP – Posko penjagaan yang digunakan Dishub dan Satpol PP di pintu perbatasan kilometer 6 lenyap di hari ke lima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin, Selasa (28/04/2020).


Para petugas dari Dishub dan Satpol PP juga tak terlihat berjaga saat sore kemarin, yang ada hanya petugas dari kepolisian.
Padahal, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan bahwa pintu-pintu perbatasan bakal lebih diperketat di hari ke lima, khususnya pada pelaksanaan jam malam.

Baca Koran


Ketidaksinkronan ini tentunya menjadi pertanyaan, apa yang melatar belakanginya?
Dari informasi yang dihimpun Kalimantan Post, rupanya telah terjadi perbedaan pandangan antara pihak Dishub dan kepolisian terkait teknis pengetatan pintu masuk saat jam malam.


Polemik ini bermula dari pengetatan di pintu perbatasan kilometer 6 pada Senin (27/04/2020) malam. Penutupan pintu perbatasan tak hanya berlaku bagi warga yang ingin masuk, akan tetapi juga bagi yang ingin keluar.


Warga yang ingin keluar dari Banjarmasin tak diperkenankan Dishub untuk melintas di sana. Alhasil, warga ini kebingungan dan sempat terjadi penumpukan.
Melihat hal ini, pihak kepolisian mencoba berkoordinasi dengan walikota, agar para warga yang ingin keluar mendapat dispensasi, dan hal itu akhirnya dikabulkan.

Namun, kebijakan itu tak disetujui Kadishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik. Permasalahan inilah yang menjadi pemantik polemik, hingga akhirnya ia memutuskan menarik semua fasilitas dan tugas di pintu perbatasan kilometer 6.


Namun sayang, saat dikonfirmasi terkait polemik ini Ichwan tak bisa dihubungi. Nomor telepon yang biasa digunakan tak aktif.


Adapun Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo tak mau berkomentar soal polemik tersebut. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan kepolisian hanya menyesuaikan dengan aturan di Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoma Pelaksanaan PSBB.

Baca Juga :  Alvina, Siswi SMAN 1 Rantau Wakili Kalsel di Paskibraka Nasional 2025


“Ya, kami hanya melaksanakan sesuai apa yang ada di Perwali,” ucapnya saat memantau penjagaan di pintu perbatasan kilometer 6 kemarin sore (sah/K-3)

Iklan
Iklan