Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola

×

Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
IMG 20260831 WA0007 1

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan tidak semestinya hanya direspons dengan pemadaman api. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memeriksa secara menyeluruh tata kelola lahan, sistem pencegahan, pengawasan hingga kepatuhan pihak yang memiliki kewajiban menjaga kawasan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyikapi kembali munculnya karhutla dan kabut asap di Kalimantan.

Kalimantan Post

Menurut Pazri, karhutla 2026 seharusnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan musim kemarau. Berulangnya kebakaran menjadi alarm bahwa sistem pencegahan, pengawasan dan tata kelola lingkungan masih membutuhkan pembenahan serius.

“Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya siapa yang membakar. Lebih jauh, harus dilihat di mana kebakaran terjadi, bagaimana status lahannya, siapa yang menguasai atau mengelolanya, siapa yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan, apakah kewajiban tersebut dijalankan, serta apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran,” ujarnya.

Ia menilai dampak karhutla kini telah meluas, tidak hanya terhadap hutan dan lahan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan kualitas hidup.

Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla secara nasional pada Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Di sejumlah provinsi Kalimantan, luasan terbakar dan jumlah titik panas terus berubah seiring kondisi cuaca serta pemutakhiran data.

Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kalimantan Barat hingga 22 Agustus 2026 tercatat 165.727 kasus ISPA. Kalimantan Tengah melaporkan akumulasi 72.431 kasus ISPA hingga pekan ketiga Agustus 2026, sedangkan di Kalimantan Selatan tercatat sedikitnya 18.423 kasus ISPA berdasarkan data Kementerian Kesehatan.

Pazri menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan karhutla tidak lagi semata-mata persoalan kehutanan, melainkan telah menjadi persoalan kesehatan publik.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

Baca Juga :  Hasnur Group Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla di Kalimantan

Pazri mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan orang yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan. Jika kebakaran berulang terjadi di kawasan tertentu, investigasi harus diperluas dengan memeriksa sistem pencegahan dan pengendalian karhutla di kawasan tersebut.

Hal yang perlu diperiksa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman, pelaksanaan patroli, ketersediaan sumber air dan peralatan, tindak lanjut terhadap peringatan dini serta sejarah kebakaran di kawasan tersebut.

Namun, ia menekankan pemeriksaan tetap harus berbasis bukti.

“Jangan membangun kesimpulan hanya dari lokasi kebakaran,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan hotspot juga tidak serta-merta membuktikan telah terjadi kebakaran ataupun menunjukkan siapa pelakunya. Data tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, citra satelit, kondisi lahan, status kawasan dan alat bukti lainnya.

Ia juga mengingatkan agar konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam hukum lingkungan tidak digunakan secara serampangan untuk menyatakan pemegang konsesi otomatis bersalah ketika terjadi kebakaran.

Ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, tetap harus diterapkan berdasarkan dasar hukum, jenis kegiatan, hubungan kausal dan objek pertanggungjawaban yang jelas.

“Prinsip kehati-hatian penting agar penegakan hukum lingkungan kuat dan tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan,” katanya.

Masyarakat Jangan Hanya Dijadikan Tersangka

Selain penegakan hukum, Pazri menilai pemerintah perlu memperkuat pendekatan pencegahan dengan memberikan solusi kepada masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan biaya dan teknologi dalam membuka lahan.

Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api, penyediaan peralatan pemadaman awal dan sistem pelaporan cepat berbasis desa dinilai perlu diperluas.

Kearifan lokal juga perlu dihormati, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan.

“Jangan sampai alasan tradisi digunakan untuk membenarkan pembakaran yang tidak terkendali. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang disalahkan. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik Pengurus Forki Banjar, Paman Birin: Cetak Generasi Karateka Tangguh

Untuk kawasan konsesi, pemerintah juga diminta melakukan audit kepatuhan secara berkala, terutama terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

Kawasan gambut, lanjut Pazri, membutuhkan perhatian khusus melalui pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, pemantauan kanal dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

Pemerintah Juga Harus Dievaluasi

Pazri menilai pemerintah perlu berani mengevaluasi pola penanganan karhutla yang berulang setiap tahun. Jangan sampai penanganan hanya dilakukan setelah api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, kemudian persoalan dianggap selesai setelah hujan turun.

“Karhutla bukan tradisi tahunan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari seberapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.

Kebakaran hutan dan lahan, kata dia, memiliki konsekuensi ekologis, ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, pencegahan, pengawasan dan kesiapsiagaan harus diperkuat sebelum api muncul.

Pazri juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap kebakaran berulang harus menjadi bahan evaluasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa. Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban. Dan setiap masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia menilai Kalimantan tidak hanya membutuhkan lebih banyak personel dan peralatan pemadam, tetapi juga sistem pencegahan yang kuat, pengawasan konsisten, data transparan serta penegakan hukum yang objektif.

“Ketika api kembali menyala di Kalimantan, yang harus dipadamkan bukan hanya apinya. Kita juga harus memadamkan akar persoalannya: lemahnya pencegahan, buruknya tata kelola dan ketidakseriusan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan