Iklan
Iklan
Iklan
Balangan

Pemkab Balangan Sampaikan 9 Raperda

×

Pemkab Balangan Sampaikan 9 Raperda

Sebarkan artikel ini
SEKDAKAB BALANGAN - Ir H Ruskariadi ssaat membacakan sambutan Bupati Balangan di rapat paripurna tentang penyampaian 9 Raperda kabupaten Balangan, Senin (20/04/2020). (KP/Ist)

Paringin, KP – Pemerintah daerah kabupaten Balangan menyampaikan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Balangan, Propem Perda tahun 2020 kepada DPRD Balangan untuk diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna ke VI masa sidang I, Senin (20/04/2020).

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II H Ufi Wandi, dengan dihadiri Sekdakab Ir H Ruskariadi, perwakilan Forkopimda, para anggota dewan, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemkab satempat.

Android

Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab Ir H Ruskariadi menyampaikan, dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah  semuanya harus  mempunyai dasar hukum yang jelas, salah satunya dalam bentuk peraturan daerah.

“Masih banyak yang harus kita benahi,termasuk pula untuk hal-hal yang sebenarnya sudah kita bentuk aturannya, namun ternyata kita melihat masih ada kekurangan di sana-sini, sehingga harus kita evaluasi dan kita perbaiki peraturan-peraturannya agar lebih efektif dalam penataan atau pembenahannya terhadap berbagai hal,” ujar Bupati.

Lebih jauh, bupati berharap rangkaian peraturan legal yang di usulkan dalam bentuk raperda ini, baik yang baru maupun yang sifatnya memperbaiki perda terdahulu, nantinya dapat lebih memadukan langkah-langkah , lebih sinergis antar sektor, sehingga menunjang upaya  membangun masyarakat yang lebih produktif, dan pada gilirannya mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.

“Untuk itu, pada kesempatan yang sangat berharga ini, kami sangat mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, agar kiranya semua raperda yang kami ajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hasilnya nanti merupakan keputusan yang berisi kesepakatan atau konsensus bersama, yang didasari asas musyawarah dan mufakat, dengan selalu mengedepankan kepentingan publik, dan dapat memberi kontribusi terbaik bagi daerah,” imbuhnya.

Adapun ke 9 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penggabungan Desa, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penyedotan Tinja/Kakus, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahaan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan berharap 9 Raperda yang disampaikan ke DPRD Balangan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2020. Hal itu disampaikan Fauzan sapaan akrab Ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna.

Dengan disampaikannya 9 Nota RAPERDA tersebut anggota Dewan segera melaksanakan pembahasan dan penyampaian Pandangan Umum melalui Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Balangan dan dapat segera disampaikan dalam Sidang Paripurna selanjutnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan