Seruan MUI, DMI dan Kemenag Kalsel Tentang Ramadhan dan Idul Fitri
Banjarmasin, KP – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Mesjid Indonesia (DMI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel mengeluarkan seruan bersama tentang ‘Pedoman Pelaksanaan Sholat Berjamaah, Sholat Jumat, Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441H/ tahun 2020 di tengah pandemi corona virus (covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seruan bersama dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 21 Sya’ban 1441 H/15 April 2020, ditandatangani Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin, Lc,MA, Kakanwil Kemenag Kalsel Drs H Noor Fahmi, MM dan Ketua Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Kalsel HG (P) Rusdi Effendi, AR.
Seruan bersama dikeluarkan mengingat makin dekatnya bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri, juga terkait pelaksanaan ibadah sholat Jumat dan sholat berjamaah di mesjid atau mushola.
Seruan lain memuat bahwa umat Islam di Kalsel wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalsel dalam pencepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Untuk itu MUI, Kanwil Kemenag dan DMI, mengajak umat Islam di Provinsi Kalsel agar semakin mendekatkan kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, membaca Qur’an, membaca qunut Nazilla, memperbanyak sholat, memperbanyak sedekah, amar ma’ruf nahi mungkar dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan dihindarkan dari musibah wabah Covid-19.
Seruan itu juga mewajbkan setiap orang untuk berikhtiar, menjaga kesehatan dan melaksanakan “physical distancing” yaitu menjaga jarak fisik dengan orang lain dan “social distancing”
Untuk sementara tidak melaksanakan sholat Jumat di mesjid dan menggantinya dengan sholat Zhuhur di rumah masing-masing sampai dengan penyebaran virus corona dapat diatasi, aman terkendali sesuai kebijakan pemerintah.
Umat Islam juga diminta untuk tidak melaksanakan sholat terawih berjamaah di mesjid, mushola atau langgar selama bulan Suci Ramadhan 1441 H.
Cukup dilaksanakan di rumah masing-masing mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Khusus untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri akan diberitahukan kemudian sesuai kebijakan MUI Pusat dan Kementerian Agama RI.
Tidak melaksanakan Safari Ramadhan maupun syiar Ramadhan seperti buka puasa bersama (Ifthor Jama’i), takbir keliling, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk Tabligh Akbar yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di mesjid atau mushola.
Kegiatan silaturrahim halal bi halal Hari Raya Idul Fitri agar dilaksanakan secara daring (on line).
Seruan bersama itu juga mengajak umat islam di Kalsel untuk tetap berada di tempat atau daerah masing-masing dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah (mudik) hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi daraurat.
Doa dan Dzikir
Sementara menurut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Noor Fahmi, pihaknya, Kamis (16/4) malam lalu menggelar doa dan dzikir nasional untuk keselamatan bangsa dengan tema “Bersimpuh memohon bebas dari Covid-19”.
Noor Fahmi berharap dengan doa dan dzikir bersama yang digelar secara nasional tersebut, pandemi Covid-19 segera berakhir dan ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Perbanyak ibadah, dzikir dan shalawat agar virus corona segera berlalu dari muka bumi ini, khususnya di wilayah Kalsel,” kata Noor Fahmi. (lia/K-2)
