Tiga Kasus ‘Menghadang’ Ketua Kadin Kalsel dan Satu Berkas di Polda Naik Penyidikan

BANJARMASIN, KP – Saat ini ada tiga kasus dalam LP (Laporan Polisi) ‘menghadang’ Edy Suryadi, yang saat ini dikenal sebagai Ketua Kadin (Kamar Dagang Industri Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas itu pula, Edy Suryadi katakan menyerahkan proses semua itu ke kepolisian,   kooperatif dan akan menyelesaikan.

“Kita akan selesaikan,” ujarnya ketika ditanya wartawan, Kamis (16/4) seraya ada perlihatkan bukti pembayaran dari bagian yang dilaporkan tersebut.

Menurut keterangan, dari tiga LP, satu sudah tahap penyidikan dan dua lainnya dalam proses.

Untuk yang naik ke penyidikan dari keterangan, kasus yang dilaporkan H Aftahuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia Kalsel.

Yakni tentang dugaan penipuan soal pengambilan sembako dan bayar dengan cek kosong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Kombes Pol Sugeng Riyadi, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya satu laporan sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Untuk LP dilaporkan H Aftahuddin, sudah tingkat penyidikan dan kita gelar lagi nanti, baru penetapan tersangka untuk langsung pemanggilan terhadap saudara ES (maksud di sini Edy Suryadi), yang Ketua Kadin,” ujarnya saat itu didampingi pamen (perwiwa menengah), yang menangani, AKBP Afeb Febrianto dan Kabag Opsnal, AKBP Sutrino.

Kasus lain yang masih ditangani Dit Reskrimum Polda Kalsel adanya laporan atasnama Ny Linda, berkaitan pinjaman uang sejumlah Rp565 juta.

Dan terhadap pinjaman tersebut informasi dari pelapor dijanjikan dengan memberikan keuntungan tertentu 10 persen.

Berita Lainnya
1 dari 2,119

“Tapi semua belum terlaksana dan terkembalikan. Ini kasus kaitan terlapor sebagai Ketua Gapensi dan masih dalam proses lidik.

Kasusnya terjadi pada tahun 2017-2019,” tambah Kombes Pol Sugeng Riyadi.

Kasus ketiga yakni ditangani Polres Banjarbaru dengan dugaan yang sama dan masih proses juga.

”Ada tiga semuanya, di tempat kita dua laporan itu tadi,” jelas Kombes Pol Sugeng.

Kronologis kasus yang naik penyidikan sebagaimana diungkapkan pelapor H Aftahuddin dan dibenarkan Kombes Pol Sugeng, kalau sebelumnya, Edy memesan belasan ribu paket sembako untuk keperluan Pemilu di Tahun 2019.

Saat itu Edy Suryadi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dengan bersandar pada salah satu partai politik.

Dan H Aftahudin diminta tolong untuk menyediakan 15.000 paket sembako seharga masing – masing Rp25.000 per paket.

Tapi yang sempat diserahkan hanya sebanyak 14.600 paket atau sebesar Rp365 juta.

Dengan jumlah pesannya sebesar itu, pelapor meminta jaminan, dan terlapor Edy Suryadi menyerahkan selembar cek.

Beberapa hari setelah barang dikirim, pelapor pun coba memeriksa cek yang diterimanya, sekaligus juga beberapa kali menanyakan kepada pihak Bank, namun cek tersebut ternyata kosong.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan.

Untuk pelapor Linda, dalam proses, karena ada janji pembagian, apa ada unsur penipuannya dan kita lihat nanti,” tambah Kombes Pol Sugeng. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya