Banjarmasin, KP – Baru saja ke luar dari rumah dan berjalan ke depan gang, Wahyuni (19) terpaksa diangkut anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan. Sebab, ia kedapatan membawa senjata Tajam (Sajam), di depan Gang Hariti RT 16 RW 02 Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Senin lalu (4/5/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis pisau tanpa sarung dengan panjang 13 cm,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2020).
Dipastikannya, lantaran tak memiliki izin sajam, Anak Baru Gede (ABG) ini akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Penangkapan berawal dari anggota Reskrim yang tanpa sengaja melihat tersangka, karena melihat gerak-gerik mencurigakan itulah anggota mencoba mendekati dan melakukan pengepungan supaya tersangka tak melarikan diri.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti yang masih dipegang oleh tersangka di tangan kanan,” jelasnya.
Lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolekta Bnajarmasin Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)