Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Ibnu Sina Hormati Keputusan Pimpinan Dewan

×

Walikota Ibnu Sina Hormati Keputusan Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, tidak mempermasalahkanya keputusan Pimpinpinan dan Ketua Komisi DPRD keluar dari keanggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19).

Walikota Ibnu Sina yang juga selaku Ketua Tim Gugus Percepatan Penangan Covid-19 ini menegaskan, tetap menghormati atas keputusan pihak dewan tersebut. Karena keputusan ini tandasnya, merupakan haknya dewan untuk selanjutnya melakukan tugas pengawasan atas kinerja tim gugus.

Baca Koran

” Kami juga tidak akan mempersoalkan pengawasan dewan dalam penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam mempercepat penangan Covid-19,” kata Walikota Ibnu Sina mengomentari keluarnya pimpinan dewan dari Tim Gugus Tugas.

Kepada sejumlah wartawan ia mengakui, jika sebelumnya dari pihak DPRD bersama unsur Forum Pimpinan Pimpinan Daerah (Formpimda) dan unsur instansi terkait lainnya dimasukan dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Namun kata Ibnu Sina melanjutkan, jika belakangan dari pihak dewan menyatakan mundur dan keluar dari Tim Gugus Tugas dan ingin membentuk pengawasan tersendiri dengan pertimbangan untuk menjalankan tufoksi dewan tentunya tidak menjadi masalah.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin terhitung 2 Juni 2020 atau setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 31 Mei lalu, sepakat menyatakan mundur dan menarik diri dari anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin. Sebelumnya pernyataan senana juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH mengatakan,, setelah melihat perkembangan dan mempelajari regulasi yang berlaku secara secara kelembagan tidak semestinya anggota dewan masuk dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“ Mengingat sesuai salah satu tupoksinya dewan melakukan pengawasan, sehingga setelah mempetimbangkan banyak hal kami pimpinan dewan menyatakan mundur dari anggota Tim Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar

Dikatakan keputusan itu diambil, setelah DPRD Kota Banjarmasin mengadakan rapat lintas pimpinan, baik utusan dari Alakat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun Fraksi. Ia juga menandaskan keputusan ini terlepas dari efektif atau tidaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tahap 3 selama diterapkan di lapangan.

Ditandaskannya, meski keluar dari Tim Gugus Tugas, namun dewan tetap akan fokus dalam upaya penaganagan Covid-19 sesuai tofoksinya, yaitu melakukan pengawasan. Ia mengatakan, masuknya anggota dewan dalam tim Gugus Tugas Covid-19 dikhawatirkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan tidak berjalan dengan maksimal.

Harry Wijaya mengakui, jika anggota dewan berada dalam Tim Gugus Tugas bisa rancu karena berada di bawah komando Walikota yang sesuai aturan ditetapkan Kepala Daerah adalah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.

Disebutkan pimpinan dewan dari F-PAN ini, sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 secara tersirat di dalamnya tidak ada unsur atau perwakilan dari DPRD.

“Keppres ini dipertegas lagi dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 di daerah, bahwa di dalamnya tidak ada keharusan unsur DPRD masuk dalam Tim gugus Tugas,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Keppres dan SE Mendagri tersebut, jelas baik DPRD bahkan DPR RI tidak ada terlibat di dalam struktur Tim Gugus Tugas Penanganan Covi-19.

Menyinggung langkah selanjutnya setelah keluar darti Tim Gugus Tugas, Harry Wijaya menjelaskan, ketika rapat lintas pimpinan dewan dengan Ketua AKD dan Ketua Fraksi sempat bergulir untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“ Namun dari dari 8 fraksi di DPRD Kota Banjarmasin ada 2 fraksi yang belum memberikan pandangan soal pembentukan Pansus,” ujarnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan