Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kejaksaan Negeri Muara Teweh Musnahkan 24 Perkara

×

Kejaksaan Negeri Muara Teweh Musnahkan 24 Perkara

Sebarkan artikel ini
15 Barut 1 Musnahkan barbuk
MUSNAHKAN BARBUK - Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Basrulnas bersama jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 24 perkara, Senin (27/7). di halaman kantor kejaksaan setempat. (KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) musnahkan barang bukti 24 perkara yakni 10 barang bukti tindak pidana narkotika dan ekstasi serta perkara tindak pidana umum lainnya tahun 2020. Momen ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun, dengan mengusung tema “Teruslah bergerak dan berkarya”.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyelenggaraan barang bukti yang hilang atau rusak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Basrulnas, pada saat pemusnahan barbuk.

Baca Koran

Dia melanjutkan, Kejaksaan Negeri Barito Utara selaku penuntut umum bekerjasama dengan polres Barito Utara serta para hakim pada pengadilan negeri Muara Teweh terus melakukan perannya dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana.

“Terutama perkara narkotika, merupakan musuh kita bersama dan pemerintah Indonesia telah menggaungkan perang terhadap narkotika dengan status Indonesia darurat narkoba,” ujarnya.

Hal inilah yang menjadi semangat baik bagi para penegak hukum juga pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama mempersempit bahkan berusaha dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, ini sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti singkat jaksa merupakan eksekutor hal tersebutlah yang menjadi dasar dari kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari ini bahwa Jaksa berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara melaksanakan putusan pengadilan dengan penuh rasa tanggung jawab dengan cara memusnahkan barang bukti tersebut. (asa/K-10)

Baca Juga :  Legislator Kapuas Dukung Bimtek Usaha Berbasis Risiko Bagi UMKM
Iklan
Iklan