Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Kemenag Banjar Jelaskan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban

×

Kemenag Banjar Jelaskan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 KLm Martapura Vidcon Ibadah kurban
IBADAH KURBAN - Kakemenag Banjar Najwan Noor menjelaskan protokol kesehataan pelaksanaan ibadah kurban, lewat vidcon update penanganan Covid-19. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan pada semua daerah, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan. Terkecuali tempat-tempat yang dianggap masih belum aman oleh Tim Gugus Tugas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Banjar H Najwan Noor saat vidcon update penanganan Covid-19 bersama jurnalis Banjar, di Command Center Barokah, Martapura, kemarin.

Kalimantan Post

“Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun ini diperbolehkan dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan memenuhi persyaratan, sebagaimana Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” jelasnya.

Najwan Noor mengungkapkan beberapa protokol pelaksanaan Shalat Idul Adha ditengah pandemi Covid-19, diantaranya menyiapakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan agar memudahkan penerapan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer di area pintu masuk.

Lalu menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di jalur pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya, tidak menjalankan wadah/kotak sumbangan sedekah jamaah.

Selain itu, penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, seperti jamaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah/alas shalat sendiri, menggunakan masker dari rumah sampai tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menghindari kontak fisik, seperti tidak berjabat tangan dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.

”Serta menghimbau untuk anak-anak dan lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar tidak mengikuti Shalat Idul Adha,” katanya.

Baca Juga :  Disdik-FK PKBM Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah

Adapun penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan, seperti penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada kegiatan pemotongan, pengaturan kepadatan lokasi, pengaturan jarak pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

”Serta pendistribusian daging langsung oleh panitia ke rumah mustahik,” tandasnya.

Sementara untuk penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat, tentunya juga sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Kemenag juga berharap Surat Edaran tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan kurban. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan