Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Bupati Serahkan SK Remisi Ratusan Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru

×

Bupati Serahkan SK Remisi Ratusan Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 12
BUPATI KOTABARU - H Sayed Jafar Alaydrus, SH berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru, guna serahkan SK Remisi dari kementerian Hukum dan HAM ada untuk 436 Binaan Lapas Kotabaru. (KP/Ist)
Kop Kotabaru

Kotabaru, KP – Sebanyak 959 orang Narapidana, binaan Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru, 436 orang diantaranya mendapatkan remisi, bahkan ada 6 orang narapidana yang dinyatakan bebas.

17/8, Usai memimpin upacara sebagai inspektur pada upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, Bupati Kotabatu H Sayed Jafar Alaydrus, SH berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru, disertai ketua DPRD kabupaten Kotabaru, dan seluruh unsur Forkopimda, untuk serahkan SK Remisi dari kementerian Hukum dan HAM untuk 436 Binaan Lapas Kotabaru.

Baca Koran

Kedatangan Bupati Kotabaru di sambut langsung Oleh Kepala Lapas Hidayat, Amd. IP., SH., MM beserta seluruh Civitas Lapas Kelas IIA.

Pada kesempapatan tersebut Bupati menyerahkan Surat Keputusan Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM secara simbolis kepada para Narapidana yang berhak mendapatkan remisi di Hari Kemerdakaan.

Usai menyerahkan SK remisi bagi napi Lapas Kotabaru dari Kementerian hukum dan HAM, Bupati menyampaikan, “Selamat kepada para napidana yang mendapatkan remisi dan yang bebas hari ini, semoga pelajaran yang telah didapatkan di Lapas kelas IIA ini bisa berguna di tengah masyarakat.

Pemerintah Kotabaru akan membantu memasarkan produk hasil karya Warga Binaan Lapas Kelas IIA, sehingga bisa di kenal di masyarakat luas, ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Hidayat, mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bupati Kotabaru yang telah meluangkan waktunya untuk berhadir diacara pemberian remisi pada Hut Kemerdekaan RI ke 74 ini.

“Segenap civitas mengucapkan terimakasih kepada bupati beserta jajarannya yang telah bersedia hadir serta berkunjung di lapas kelas II A ini untuk acara pemberian remisi pada hari ini,” tuturnya.

Dijelaskan Hidayat, Warga binaan juga merupakan warga negara indonesia yang juga mempunyai hak-hak kemanusiaan, salah satunya mendapatkan remisi /pengurangan masa hukuman.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Dikukuhkan Menjadi Ayah dan Bunda Genre

Disampaikan saat ini, jumlah binaan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru ini sebanyak 959 orang Narapidana. 436 orang diantaranya mendapatkan remisi, bahkan ada 6 orang narapidana yang akan langsung bebas di Hari Kemerdekaan Hut RI ke 75. Sebagai rangkaian acara, Bupati Kotabaru menerima Cendra mata berupa satu buah alat musik panting, Khas musik klasik Banjar, yang merupakan hasil kerajinan dari warga binaan Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru, diserahkan oleh Kalapas Kotabaru Hidayat. (and/K-6)

Iklan
Iklan