Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Duit Dana Desa Digunakan Bayar Hutang Pribadi Kades

×

Duit Dana Desa Digunakan Bayar Hutang Pribadi Kades

Sebarkan artikel ini
IMG 20200831 WA0059

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim, kini duduk dikursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Baca Koran


Pasalnya kepala desa tersebut yang kini jadi terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa dengan besaran mencapai Rp215.325.000, yang merupakan unsur kerugian negara.


Hal ini sepeti disampaikan JPU Sahidanoor, pada sidang pertama di pengadilan tersebut, Senin (31/8/2020), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Suwasti didampingi hakim adhock Fauzai dan Dana Hanura.


Pada dakwaan yang disampaikan Sahidanoor tersebut terdakwa tidak bisa
Mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017. Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara.

Penarikan sebesar Rp215.325.000 dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.


Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.
Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).


Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang, menebus rumah yang digadaikan, membayar hutang upah tukang rumah, dan untuk keperluan pribadi lainnya.


Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair dan pasal 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan
subsidair. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Iklan
Iklan