Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Pemerintah Pusat Kembalikan Aset Pemko

×

Pemerintah Pusat Kembalikan Aset Pemko

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Keberadaan beberapa aset milik Pemko Banjarmasin yang sudah cukup lama berada di tangan pemerintah pusat akhirnya dikembalikan.

Asset yang dikembalikan itu antara lain kawasan Jalan di lingkungan Alalak, Banjarmasin Utara, kemudian lahan siring di depan Masjid Sultan Suriansyah dan Siring di depan Makan Sultan Siring Suriansyah.

Android

Pengembalian asset hak milik pemerintah Bumi Kayuh Baimbai itu ditandai dengan penandatangan surat serah terima oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI), di Ruang Kerja Walikota, Balaikota Banjarmasin, Kamis (06/08).

Menurut H Ibnu Sina, asset yang diserahkan itu merupakan hasil dari temuan BPK RI perwakilan Kalsel yang menyatakan terdapat aset LISIBA (Lingkungan Siap Bangun) di tahun 2005, 2006 dan 2018 yang belum diserahkan ke Pemko Banjarmasin.

Atas dasar itu, lanjutnya, asset yang telah menjadi hak milik Pemko Banjarmasin tersebut dikembalikan. “Jadi yang diserah terimakan itu asset tahun 2005, 2006 dan satu lagi terkait dengan asset berupa siring di depan Masjid dan Makam Sultan Syuriansyah tahun 2018 lalu pembangunannya oleh Kementerian, setelah selesai dibangun asset tersebut kemudian diserahkan ke Pemko Banjarmasin,” jelasnya.

Penandatangan asset tersebut dihadiri Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Kepala PUPR Kota Banjarmasin, dan Dirjen dari Kementerian PUPR. (Kominfo/K-3)

Iklan
Iklan