Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pencuri dan Tiga Penadahnya Diamankan

×

Pencuri dan Tiga Penadahnya Diamankan

Sebarkan artikel ini
5 penadah 2klm
Para tersangka yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pencuri dan tiga penadahnya berhasil diamankan personel Polsek Banjarmasin Tengah. Mereka diamankan secara estapet, dua jam setelah aksi pencurian.

‘Dari keterangan didapat, pelaku pencurian bernama Yudi (24), warga Jalan Baguntan Raya, Gang Makmur Lingkar Selatan RT 17 RW 1, Basirih, Banjarmasin Barat.

Baca Koran

Ia melakukan pencurian di Kantor Asia Media Advertising, Jalan Gunung Sari Nomor 1, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (20/8/2020) siang. Namun aksinya itu terekam kamera pengintai atau CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Dari CCTV terlihat pelaku Yudi masuk dengan cara mencongkel dan masuk lewat jendela kantor. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di kantor tersebut,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Senin (24/8/2020).

Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni mesin las, 2 mesin bor, mesin jigsaw, mesin sirkulasaw, mesin katam/plener, tabung gas 3 Kilogram (Kg), laptop serta tangga lipat ukuran 4 meter.

Dua jam berselang dari laporan korban ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, polisi berhasil mengamankan salah satu penadah mesin bor, seorang buruh bernama Arbani (28) di rumahnya Jalan Ampera I Ujung RT 37 RW 3, Basirih, Banjarmasin Barat.

Berikutnya, giliran penadah lain bernama Eko, (32), warga Jalan Cempaka Sari IV Nomor 45 RT 50 RW 3, Basirih, Banjarmasin Barat, yang diamankan bersama satu unit mesin sirkulasaw.

Selanjutnya polisi mengamankan pelaku Yudi di Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Terakhir, diamankan seorang perempuan, Jumiati yang juga menadah laptop hasil curian.

Kini para pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku Yudi dijerat Pasal 353 KUHP, sedangkan ketiga penadah disangkakan Pasal 480 KUHP. (fik/K-4)

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan
Iklan
Iklan