Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Solat Jumat di Masjid Haur Kuning

×

Walikota Solat Jumat di Masjid Haur Kuning

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak Kota dua 8

Banjarmasin, KP – Mengawali tahun baru 1 Muharam 1442 hijriah, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melaksanakan solat Jumat di Masjid Haur Kuning (Masjid Nurul Amilin).

Selain menyampaikan khutbah, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini juga menjadi imam dalam solat di masjid yang terletak di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Jumat (21/08)

Baca Koran

Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah masjid yang telah menerapkan aturan protokol kesehatan. “Masjid ini sudah menerapkan protokol kesehatan dan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga mengucapkan terima kasih. Bila garing kada usah ke masjid (Bila Sakit Tidak Usah ke Masjid-red), lebih baik dirumah saja khawatir kena (nanti-red) menular,” ucapnya.

Lebihlanjut dikatakannya, meskipun saat ini di kota berjuluk seribu sungai sudah terdapat beberapa kelurahan yang menjadi zona hijau dalam penyebaran virus Covid-19, namun ia tetap meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya jamaah masjid tersebut tetap waspada.

Terlebih, lanjutnya, saat ini di Pemko Banjarmasin telah memiliki Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin yang disertai sanksi dan akan diterbitkan sekira satu minggu lagi.

“Kita harus tetap waspada dan disiplin, karena sesuai dengan peraturan walikota bahwa ada sanksi denda 100 ribu bila kada pakai masker,” katanya.

Denda dalam peraturan tersebut, jelasnya lagi, bukan untuk mencari keuntungan, dan denda tersebut merupakan langkah pemberian sanksi terakhir yang akan diterapkan kepada masyarakat, bila tidak mematuhi aturan protokol kesehatan khususnya bagi yang tidak menggunakan masker.

Jadi aturan dengan disertai sanksi denda itu dibuat semata-mata hanya untuk peneggakan disiplin masyarakat, dalam mematuhi aturan kesehatan yang telah ditetapkan di masa pandemic Virus Covid-19. (vin/K-3)

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi
Iklan
Iklan