Iklan
Iklan
Iklan
OPINI PUBLIK

Antara (Baliho) Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Kepala Daerah

×

Antara (Baliho) Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh : M. Rezky Habibi R
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah dipastikan tetap dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember berdasarkan kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada hari Senin 21 September lalu. Keputusan politik untuk tetap melanjutkan tahapan demi tahapan pilkada dan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentu saja hal ini bertolak belakang dengan desakan dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam pelbagai Koalisi Masyarakat Sipil melalui petisi tunda Pilkada ditengah belum melandainya badai pandemi Covid-19.

Android

Terlepas dari polemik keputusan politik untuk tetap melanjutkan Pilkada, dari 270 daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan telah melewati sejumlah tahapan Pilkada. Adapun baru saja proses pelaksanaan Pilkada telah memasuki tahapan krusial yaitu penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September lalu yang merupakan salah satu tahapan penting sebagai hulu dari proses kandidasi pasangan calon dan lahirnya subjek hukum pasangan calon sebagai peserta Pilkada, yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat daerah di hari pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember tahun 2020.

Jika ditarik ke belakang jauh-jauh hari sebelum penetapan pasangan calon, 24 bakal pasangan calon di Kalimantan Selatan secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon justru telah memperkenalkan diri sebagai bakal pasangan calon kepada masyarakat melalui baliho, spanduk dan lain sejenisnya yang bertebaran di sejumlah ruas jalan provinsi dan kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan.

Oleh sebab itu, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota berwenang dalam menindak baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat foto diri bakal pasangan calon dan/atau bakal calon paska penetapan pasangan calon tanggal 23 September lalu sebelum tahapan kampanye tanggal 26 September dimulai? Dan bagaimanakah kedudukan hukum baliho, spanduk dan sejenisnya milik program pemerintah daerah yang terdapat foto diri petahana pada saat cuti kampanye?

Kewenangan Bawaslu

lahirnya subjek hukum pasangan calon melalui penetapan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menjadi dasar kewenangan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat foto diri bakal pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 23 September lalu.

Baca Juga:  Menyambut Sya’ban Sebagai Bulan Memperbanyak Ibadah

Landasan yuridis yang mendasari kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti baliho, spanduk dan sejenisnya mengingat baliho, spanduk dan sejenisnya tersebut bukanlah alat peraga kampanye yang dimaksud pada tahapan kampanye tanggal 26 September yang nantinya ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari pasangan calon untuk jadwal pelaksanaan kampanye.

Terlebih besaran ukuran baliho, umbul-umbul dan spanduk alat peraga kampanye haruslah berdasarkan besaran ukuran yang telah diatur dalam Pasal 61 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang pemasangannya harus dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat serta jumlah alat peraga kampanye yang dicetak, dipasang dan/atau ditayangkan oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 61 huruf c, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dimana ukuran dan jumlah alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU.

Bahkan KPU dalam menetapkan keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Berdasarkan hal tersebut di atas baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat foto diri bakal pasangan calon dan/atau bakal calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tidak memiliki legalitas dalam aspek hukum kepemiluan atau dengan kata lain tidak memiliki pijakan dasar hukumnya, mengingat tidak semua didasarkan pada ukuran yang telah diatur dalam Pasal 61 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye belum dikeluarkan oleh KPU melalui produk hukum Keputusan.

Oleh karena itu baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat foto bakal pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 23 September lalu menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu sebagai hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Dimana Bawaslu berwenang untuk menyampaikan temuan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi. Hal ini mengingat Bawaslu dalam kewenangan di pilkada tidak memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi (adjudikasi) sebagaimana halnya Bawaslu dalam kewenangan di pemilu.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 dan Mandat Menuju Jalan Perubahan

Berkenaan dengan hal tersebut, KPU mempunyai kewenangan pula untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan yang berasal dari hasil pengawasan Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana perintah Pasal 11 huruf n dan Pasal 13 huruf p UU Nomor 8 Tahun 2015.

Pada tahapan inilah peran sentral Bawaslu sebagai pengawas pilkada menjadi penting untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya dalam menjalankan fungsi pencegahan yang diamanatkan Pasal 98 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 melalui pembentukan tim penertiban. Langkah ini sebagai antisipasi apabila rekomendasi Bawaslu yang diserahkan kepada KPU tidak terlaksana, mengingat dalam ilmu hukum “rekomendasi” tergolong pada norma yang bersifat lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahwa pelaksanaan koordinasi dan pembentukan tim penertiban tersebut juga sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada yang diamanatkan Pasal 434 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Pertanyaannya sejauhmana komitmen pemerintah daerah dalam ikut mensukseskan pilkada serentak tahun 2020 ini?

Dalam lain hal upaya preventif dapat dilakukan Bawaslu dengan menghimbau kepada pasangan calon dan partai politik pengusung pasangan calon untuk melepaskan atau menurunkan baliho, spanduk dan sejenisnya sebelum tahapan kampanye dan sebelum terbitnya keputusan KPU tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Kepatuhan akan pelaksanaan tahapan pilkada menjadi ujian penting bagi pasangan calon maupun partai politik pengusung pasangan calon, mengingat hal ini akan menjadi indikator dan cerminan serta penilaian masyarakat sebagai pemilih. Jika kepatuhan akan menertibkan baliho, spanduk dan sejenisnya sebelum tahapan kampanye dimulai tidak dilaksanakan, bagaimana nantinya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan jika kelak telah terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Mencegah Conflict of Interest bagi Petahana dan Ujian Pemda

Disamping itu pula, terkait pasangan calon dan/atau salah satu pasangan calon yang berstatus petahana pada saat masa tahapan kampanye diwajibkan oleh UU untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara dan melepas segala bentuk fasilitas yang terkait dengan jabatan sebagai kepala daerah mengingat posisi jabatan kepala daerah pada masa kampanye akan di isi oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga:  Perbanyak Sholawat di Hari Jum’at

Konsekwensi hukum dari cuti di luar tanggungan negara dan melepas segala bentuk fasilitas yang terkait dengan jabatan sebagai kepada daerah pada saat masa kampanye, maka semua foto diri petahana yang terdapat dan/atau yang telah terpasang pada baliho, spanduk dan sejenisnya milik program pemerintah daerah haruslah dilepaskan atau diturunkan agar tidak menimbulkan conflict of interest terhadap diri petahana yang telah berubah status hukum dari kepala daerah menjadi berkedudukan hukum sebagai pasangan calon dan/atau salah satu pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum setara dengan pasangan calon lain yang bukan berasal dari petahana. Hal ini menjadi penting agar azas keadilan dalam pilkada benar-benar dapat terimplementasi tanpa sekedar bunyi teks UU yang tidak dilaksanakan.

Sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melepaskan baliho, spanduk dan sejenisnya milik program pemerintah daerah yang terdapat foto diri petahana pada masa tahapan kampanye. Agar tidak muncul opini dimasyarakat daerah tentang ketidaknetralan pemerintah daerah dalam hajatan pilkada ditengah pandemi covid-19 ini. Disinilah sebenarnya ujian pemerintah daerah, apakah membiarkan dan menutup mata atas bertebaranya baliho, spanduk dan sejenisnya milik program pemerintah daerah yang terdapat foto diri petahana yang telah cuti ataukah berani mengambil sikap dengan melepas atau mecopot paska jabatan kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (Plt)?

Tentu saja urusan baliho, spanduk dan sejenisnya yang telah dipasang sebelum tahapan kampanye dan sebelum adanya keputusan KPU yang menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye bukanlah tugas Bawaslu semata. Melainkan merupakan tugas KPU, pasangan calon, partai politik pengusung pasangan calon dan pemerintah daerah untuk menertibkan agar kualitas pilkada tidak tercemari hanya karena persoalan banyaknya baliho, spanduk dan sejenisnya milik pasangan calon dan milik program pemerintah daerah yang terdapat foto diri petahana di masa cuti kampanye.

Dengan demikian, selalu menarik untuk dicermati disetiap pelaksanaan Pilkada dari tahun ke tahun kalimat lama yang mengatakan “setiap negara demokrasi modern melaksanakan Pilkada, akan tetapi tidak semua pilkada berjalan demokratis”.

Iklan
Iklan