Banjarmasin, KP – Arif Rahman (42) tertangkap tangan membawa shabu oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Warga Jalan Alalak Tengah RT 13 Banjarmasin Utara ini ditangkap saat berada di Jalan Alalak Tengah RT 13 Banjarmasin Tengah, Sabtu malam (5/9/2020) silam, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket dengan berat 1,09 gram dan dompet warna coklat hitam,” Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, saat Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, lalu anggota memancing tersangka dengan berpura-pura membeli shabu.
“Setelah sepakat transaksi, tak lama kemudian tersangka ke luar rumah. Pada saat itulah anggota menangkapnya dan saat penggeledahan badan, ditemukan 1 paket shabu,” bebernya.
Saat ini tersangka bersama barang buktinya ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Utara. “Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)